April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meskipun Berupa Selongsong Kosong di Jalan, Benda ini Jangan Diambil

1 min read

HONG KONG – Di Indonesia, banyak orang yang bisa memiliki selongsong bekas peluru baik tajam, karet maupun TG untuk dijadikan koleksi. Bahkan tidak jarang mereka yang memiliki keluarga, pasangan, kerabat seorang aparat, memiliki selongsong peluru yang telah diposisikan sebagai hiasan di ruang tamu.

Namun tidak demikian dengan di Hong Kong. Memiliki, menyimpan benda-benda tersebut memiliki resiko pidana yang tidak ringan. Seperti yang menimpa pria asal Rusia ini.

Mungkin maksudnya akan dijadikan kenang-kenangan, pria Rusia berusia 30 tahun harus berurusan dengan penegak hukum Hong Kong lantaran saat hendak terbang ke Rusia, di bandara Hong kong petugas menemukan selongsong kosong peluru.

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan menahan yang bersangkutan, kemudian menyerahkannya kepada aparat Kepolisian.

Ternyata, selongsong  peluru kosong tersebut dia dapatkan dari lokasi huru hara di Hong Kong. Dia memungut dari jalan, untuk dibawa pulang menjadi barang kenang-kenangan.

Namun sialnya, dia tidak mengetahui bahwa di Hong Kong berlaku ordonasi senjata api dan amunisi, dimana seseorang yang terbukti bersalah memiliki senjata api atau amunisi atau selongsong amunisi tanpa izin dapat dikenakan denda maksimum HKD 100.000 dan penjara selama 14 tahun.

Rencana pulang ke Rusiapun tertunda, sebab hari ini (22/11/2019) pria tersebut harus berhadapan dengan persidangan di pengadilan Kowloon Barat. []

Advertisement
Advertisement