April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

MHA : Sejak 2015, 19 PMI Dideportasi Karena Sebab Ini

1 min read

SINGAPURA – Kementrian dalam negeri Singapura (MHA) dalam keterangan persnya menyebut sejak tahun 2015, sedikitnya telah mendeportasi 19 pekerja rumah tangga asal Indonesia atas tuduhan menganut paham radikal.

Bagi Singapura, paham seperti yang dianut oleh 19 PMI yang telah dideportasi disebut membahayakan dalam negeri Singapura, meskipun mereka tidak merinci yang dimaksud dengan radikal sejauh mana dan seperti apa.

“Masyarakat harus berhati-hati dengan pengaruh ceramah-ceramah online dengan materi radikal termasuk konten konten ekstrim” jelas sumber di Kementrian.

MHA berharap, masyarakat bisa memainkan peranannya dalam menyaring dan mendeteksi sedini mungkin terhadap penyebaran paham tersebut, terutama pada mereka para pekerja rumah tangga asing dengan ciri tertentu.

Sampai saat ini, MHA menyatakan otoritas Singapura selalu serius menjaga keamanan dalam negeri mereka dari pengaruh paham radikal, baik warga negara mereka sendiri maupun mereka yang datang berkunjung.

“Fakta yang ada saat ini, tiga PRT asal Indonesia telah terpapar radikalisasi sejak tahun 2018. Meskipun secara struktural, ISIS gerakannya sudah melemah, namun gerakan radikal dibelakangnya tetap menancap dan menyebar pada pengikut-pengikutnya” pungkas sumber di MHA. []

Advertisement
Advertisement