April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mukul Kepala Majikan Lansia Dengan Kepala Shower, Mudrikah Dipenjara Seminggu

2 min read

ApakabarOnline.com – Bekerja menjadi pengasuh lansia memang membutuhkan kesabaran ekstra. Tak hanya itu, pengetahuan terkait kondisi psikologis dan pengalaman serta kepekaan dalam mengobservasi situasi, berbanding lurus menjadi hal penting yang harus dimiliki.

Jika tidak, puncak kesabaran acapkali sering terdaki peristiwa-peristiwa keseharian akibat ulah lansia yang diasuhnya terasa “menjengkelkan”.

Seperti yang dialami seorang pekerja migran Indonesia bernama Mudrikah (26). PMI yang bekerja mengasuh lansia di sebuah apartemen di Blok 121 Ang Mo Kio Avenue 3 Singapura ini harus berurusan dengan hukum Singapura lantaran telah tersentuh puncak kesabarannya atas ulah lansia yang diasuhnya.

Dikutip ApakabarOnline.com dari Straits Time, peristiwa yang menyeret Mudrikah ke pengadilan ini bermula saat Mudrikah sedang memandikan nenek majikannya nyonya Heng (69).

Terungkap di persidangan, saat itu, 8 April 2018 sekira jam 08:00 pagi, Mudrikah seperti biasa melakukan rutinitasnya memandikan nyonya Heng.

Namun, saat nyonya Heng bersama Mudrikah telah berada di dalam kamar mandi, ulah nyonya Heng  yang tidak patuh dan merepotkan Mudrikah membuat kesabaran Mudrikah terlewati.

Demi keamanan, Mudrikah, sesuai dengan arahan anak-anak nyonya Heng, diminta untuk memandikan nyonya Heng dengan memegang showernya karena kondisi fisik nyonya Heng tangannya tidak bisa memegang shower air mandi sendiri.

Namun, pagi itu nyonya Heng ngotot meminta shower di letakkan di atas. Bahkan, nyonya Heng meronta-ronta dan melakukan gerakan fisik yang membahayakan dirinya.

Berkali-kali Mudrikah menegur nyonya Heng agar toidak melakukan aksinya karena berbahaya. Akan tetapi, bukan menerima teguran Mudrikah yang dilakukan nyonya Heng, dirinya justru semakin membuat Mudrikah dibuat pusing.

Tak sabar lagi, Mudrikah akhirnya memukul kepala nyonya Heng dengan shower air mandi ke kepalanya dengan maksud supaya nyonya Heng menyadari ulahnya berbahaya.

Peristiwa ini terbongkar tiga hari kemudian, saat salah seorang keponakan nyonya Heng datang mengunjungi. Keponakan tersebut curiga melihat bekas memar di bagian kening serta pergelangan tangan.

Keponakan selanjutnya membawa nyonya Heng ke rumah sakit untuk di lakukan visum. Hasil visum mengatakan, nyonya Heng baru saja mengalami pukulan benda keras di bagian kepala dan pelintiran di bagian lengan.

Kecurigaan mengarah ke Mudrikah. Keponakan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Dalam penyidikan, Mudrikah menuturkan apa adanya ke Polisi rterkait dengan dua bekas lebam tersebut. Mudrikah mengakui baik didepan polisi maupun di depan hakim, dirinya telah memukul nyonya Heng dengan menggunakan shower.

Terkait dengan lebam di lengan nyonya Heng, Mudrikah menduga hal tersebut akibat kuatnya tangan Mudrikah memegang lengan nyonya Heng saat meronta-ronta hendak melakukan gerakan berbahaya.

Hakim di State Court Singapura Rabu (23/01/2019) kemarin siang akhirnya memutus Mudrikah bersalah dan harus membayar denda. Namun karena Mudrikah tidak mampu membayar denda, akhirnya hakim mengganti denda yang harus dibayar Mudrikah dengan kurungan badan selama satu minggu. []

Advertisement
Advertisement