April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 1 September 2019, Iuran BPJS Dinaikkan

2 min read

JAKARTA – Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 September. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat tergantung masing-masing golongan kepesertaan.

“Sudah bisa berlaku (1 September),” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani seusai rapat kerja bersama Banggar di DPR RI, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Puan mengungkapkan Kementerian PMK segera menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK. PMK bisa diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpes akhir bulan ini.

“Iya segera, begitu ada di meja saya itu saya segera tanda tangan,” ungkap dia.

Puan berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat menjawab defisit yang terus bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp1,9 triliun pada 2014.

Jumlah itu meningkat menjadi Rp9,4 triliun pada 2015, dan Rp6,7 triliun pada 2016. Lalu defisit BPJS Kesehatan membengkak dua kali lipat menjadi Rp13,8 triliun pada 2017 dan di 2018 defisitnya menjadi Rp19,4 triliun.

Pada 2019, defisit ditaksir mencapai Rp28,5 triliun. Jumlah itu diakumulasikan dari sisa defisit tahun lalu yang sebesar Rp9,1 triliun.

“Dengan keakuratannya dan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini. Ya nantinya defisitnya akan berkurang sehingga nanti BPJS bisa mandiri,” pungkas dia.

Adapun kenaikan Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) atau peserta mandiri, kenaikan iuran mencapai dua kali lipat. Untuk peserta kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp160 ribu.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II besaran iurannya jadi Rp110 ribu dari yang sebelumnya Rp51 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan sebesar Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. [DA]

Advertisement
Advertisement