April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mungkin Lepas Kontrol, Siti Anisah Tampar Kakek Majikan 92 Tahun

2 min read

HONG KONG – Betapa mengasuh lansia merupakan job yang memerlukan kesabaran ekstra seringkali dibuktikan dengan sederet fakta. Terlebih lagi, jika lansia yang dalam pengasuhan mengalami kemunduran/gangguan fungsi kognitif seperti demensia misalnya.

Kejadian serupa kembali terulang, Siti Anisah (39) seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sejak tahun 2010 di Hong Kong terjerat hukum lantaran kedapatan menampar kakek lansia berusia 92 tahun hingga meninggalkan bekas yang kasat mata.

Dinukil ApakabarOnline.com dari HK01, kakek tersebut dinyatakan menderita demensia sejak Juni 2015.

Terungkapnya insiden tersebut saat salah seorang anak dari kakek 92 tahun menemukan bekas kemerahan di pipi dan hidungnya.

Lantaran si kakek tidak mungkin bisa ditanya apa sebabnya, anak-anak kakek tersebut membuka rekaman CCTV yang dipasang di rumah tempat kakek tinggal dan dirawat Siti Anisah.

Hasil rekaman CCTV, anak-anak kakek menemukan beberapa adegan kekerasan yang dilakukan Siti Anisah yang antara lain menampar kedua pipi, memukul dengan handuk ke wajah kakek, serta ekspresi tidak menyenangkan Siti Anisah didepan si kakek. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober tahun kemarin.

Usai menemukan kejadian yang terekam CCTV, anak-anak kakek kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi hingga berujung penahanan Siti Anisah sejak dinyatakan sebagai tersangka.

Polisi Distrik Kwoloon Barat mengkategorikan kasus yang dilakukan Siti Anisah sebagai kasus kejahatan serangan biasa yang tidak mengakibatkan cacat.

Hari ini, Kamis (01/02/2019), Siti Anisah dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Hong Kong.

Hakim di pengadilan West Kowloon mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga kakek.

Didepan hakim, Siti Anisah tidak banyak berbicara, selain hanya mengiyakan seluruh yang disampaikan pihak penuntut. Siti Anisah mengakui seluruh yang dituduhkan.

Lantaran Siti ANisah sama sekali tidak memberikan bantahan dan keterangan, akhirnya Hakim menutup jalannya persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2019 mendatang.

Kasus Siti Anisah terdaftar di pengadilan West Kowloon dengan nomor register WKCC5855 / 2018. []

Advertisement
Advertisement