April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Naiknya Iuran BPJS Memicu Banyak Peserta Turun Kelas

3 min read

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini diperkirakan peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, akan membuat banyak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) turun kelas.

Teguh mengatakan, penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya menunjukkan adanya perpindahan kelas oleh peserta JKN ketika terjadi kenaikan besaran iuran. Pemerintah pada 2016 sempat menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

“Saya punya data panel orang yang sama, tahun 2015 dibandingkan tahun 2017 itu kelasnya beda-beda semua, rata rata turun kelas karena ada kenaikan iuran,” kata Teguh, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (30/10/2019).

Oleh karena itu, Teguh yakin pada saat kenaikan iuran ditetapkan pada 1 Januari 2020 untuk seluruh segmen kepesertaan, peserta akan pindah kelas dari yang lebih tinggi ke kelas lebih rendah.

Meski begitu, program JKN tetap harus dilanjutkan dan BPJS Kesehatan diingatkannya tidak boleh bangkrut hanya karena defisit keuangan. Dia mengatakan, masih ada tantangan menjalankan program JKN dari sisi keuangan, luasnya kepesertaan, isu pembelian strategis dan isu urun biaya yang masih harus dioptimalkan, dan lainnya.

“Intinya adalah kita harus paham bahwa kita nggak boleh mundur. Ini adalah sistem yang kita bangun untuk investasi masa depan, mau tidak mau, kita harus pegang ke depan memandangnya sebagai investasi, ada dampak positif jangka panjang dan pendek,” katanya.

Dia menekankan, bahwa keberlangsungan program JKN bisa bertahan lama apabila dilakukan upaya promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Tanpa adanya upaya pencegahan penyakit dan edukasi promosi kesehatan kepada masyarakat, jumlah peserta JKN yang sakit akan terus bertambah banyak. Hal itu akan berdampak pada terus meningkatnya jumlah iuran dari tahun ke tahun dikarenakan kasus penyakit di masyarakat yang meningkat dan penggunaan fasilitas JKN-KIS yang juga akan melonjak.

“Kesimpulannya adalah keberlanjutan keuangan pada sistem ini tergantung dari promotif dan preventif care,” kata Teguh.

Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan laman Kementerian Sekretariat Negara, Perpres 75/2019 telah ditetapkan per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta program JKN seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Agustus 2019 lalu.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III. Sementara untuk PBPU dan BP kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5% dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5% tersebut yakni 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020. []

Advertisement
Advertisement