April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Nakal”, Setumpuk Persoalan PMI Yang Jadi Tanggung Jawabnya, Ditinggal Ngurusi Sarung Kampanye Pilgub

2 min read

LAMPUNG – Polres Lampung Utara bersama Panwascam menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang logistik di Bukit Kemuning pada Jumat (25/5/2018).

Dalam penggrebekan itu, polisi dan panwascam mendapati ratusan sarung dan jilbab serta atribut bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, Arinal – Chusnunia.

Penggerebegan tersebut setelah dilanjutkan dengan penelusuran, berujung pada nama Nusron Wahid, Ketua BNP2TKI yang saat itu sedang berada di daerah tersebut.

Bukannya mengurus permasalahan TKI, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid malah sibuk kampanyekan Paslon Arinal-Chusnunia, di Lampung.

Beberapa kali Nusron terlihat hadiri kampanye  paslon nomor tiga ini. Bahkan dalam pengerebekan gudang logistik milik paslon Arinal-Chusnuniah, di sebuah rumah di Bukit Kemuning, Lampung Utara, Jumat (25/5/2018). Politisi Golkar ini ada di lokasi.

Dalam video yang beredar, pengurus DPP Partai Golkar, H. Nusron Wahid tampak adu mulut dengan petugas di lapangan.

Dari ekspresi wajah Nusron nampak kesal, gudang penyimpanan ribuan sarung dan jilbab serta beberapa atribut bergambarkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, digerebek petugas.

“Liat nih, STTPnya ada, silahkan cek. Ayo kita ngobrol diasana,” jawab Nusron kepada petugas dalam video tersebut.

Belum jelas, kapasitas ketua BNP2TKI berada di lokasi. Padahal sebagai pejabat negara dilarang terlibat politik praktis tanpa mengantongi izin cuti.

Sementara itu, komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, setiap pejabat negara bagian dari juru kampanye pun wajib mengantongi izin cuti kampanye.

“Pejabat negara yang jadi jurkam harus ada izin dari Presiden. Meskipun menjadi petinggi parpol, selama mereka bertugas sebagai pejabat negara, mereka harus netral. Untuk itu, mereka harus dapat izin cuti dari tanggung jawab sebagai pejabat negara,” jelas Rahmat, Sabtu (26/5/2018)

Viral, Begini Penjelasan Nusron Tentang Sarung dan Jilbab

Ia juga mengatakan, daftar nama pejabat negara baik menteri, gubernur maupun bupati/walikota yang akan menjadi jurkam harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Pejabat setara menteri harus mendapat izin cuti dari Presiden.

Untuk bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Meski diperbolehkan menjadi jurkam politik, tapi sesuai aturan, seluruh pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

“Ia harus memberi tahukan izin cuti kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum kampanye,” ujarnya. [Lingkaran Indonesia]

Advertisement
Advertisement