April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nasib Suwasti Pembuang Bayi Di Toilet Pasar North Point Akan Ditentukan Pertengahan April

1 min read

NORTH POINT – Pekerja migran Indonesia bernama Suwasti (34) yang terbukti dan mengakui telah melakukan aborsi dan membuang janin berusia 24 minggu pada akhir tahun silam, hari Rabu (21/03) kemarin kasusnya kembali disidangkan.

Sumber di Pengadilan East Magistrate menyatakan, dalam pernyataannya didepan majlis Hakim, Suwasti mengakui telah melakukan aborsi dan membuang janin hasil aborsinya di toilet pasar Java Road North Point.

Suwasti, PMI Pelaku Aborsi Di Toilet Pasar North Point Kembali Disidangkan

Dalam keterangan ahli, berdasarkan hasil otopsi, bayi berusia 24 minggu dalam kandungan Suwasti yang di aborsi tersebut, andaikan tidak buang di saluran toilet diduga kuat, secara medis bisa selamat.

Fakta selain itu, berdasarkan uji DNA, bayi tersebut dinyatakan valid sebagai bayi yang dilanhirkan Suwasti.

Keterangan ahli memperkuat pembuktian visual melalui pelacakan kamera CCTV yang membuat Polisi memerlukan waktu hingga hampir satu bulan lamanya dengan menginterograsi 3 orang yang diduga sebagai pelaku sebelumnya.

KASUS PEMBUANGAN BAYI DI PASAR NORTH POINT, POLISI TETAPKAN 2 TERSANGKA

Hakim pengadilan Eastern Magistrate memerintahkan untuk tetap menahan Suwasti sampai menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, sebelum terdakwa dijatuhi putusann hukuman. Sidang sellanjutnya akan kembali digelar pada pertengahan April depan. [Asa]

Advertisement
Advertisement