April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nekat Dengan Sengaja Menjadi PMI Ilegal, Dipulangkan Paksa dan Di Blokir Seumur Hidup Tidak Akan Bisa Membuat Pasport

3 min read

BANDUNG – Jika bersedia untuk buka-bukaan, maraknya keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diduga kuat juga diakibatkan oleh keinginan dari si calon PMI itu sendiri yang nyata-nyata mengetahui ilegalitas prosedur yang akan dia tempuh untuk bekerja ke luar negeri. Namun, selama ini, jika ada kejadian pengiriman PMI Ilegal, selalu calo yang dikenakan sangsi hukum dan diposisikan sebagai pelaku penjahat perdagangan orang, Sedangkan si calon P MI ilegalnya sendiri, selalu diposisikan sebagai korban dan dibiarkan pulang ke kampung halaman.

Selanjutnya, jika geger penangkapan PMI Ilegal sudah reda, si PMI ilegal yang diposisikan sebagai korban, akan kembali berangkat dengan jalan yang sama. Dalam posisi ini, si calon PMI dalam kondisi mengetahui dan menyadari ilegalitas jalur yang akan ditempuh.

http://apakabaronline.com/saya-tahu-setuju-identitas-saya-dipalsukan/

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Subang, H.Asep Nuroni melalui Kasi Penempatan, H.Indra Suparman, menyatakan, akan diberlakkukan aturan, jika calon PMI terbukti dengan sengaja dan tahu bahwa jalur yang ditempuhnya ilegal, seumur hidup akan diblokir imigrasi Indonesia sehingga tidak akan pernah bisa membuat pasport.

Hal ini disampaikan usai menangani aksi pemulangan paksa seorang calon PMI  asal Pamanukan, Subang, Carin Kamelia (42) ke kampung halamannya setelah ketahuan berada di salah satu penampungan di Batu Centre, Kepulauan Riau. Bahkan yang bersangkutan terancam dicabut pasportnnya sehingga tidak bisa ke luar negeri kembali.

Dikutip dari Gala Media, H.Indra Suparman yang ditemui di kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Subang, Jumat (23/2/2018) malam membenarkan kalau PMI baru saja sampai setelah dijemput di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Faktanya, Lima Ribu PMI Ilegal Berangkat Setiap Bulan, Salah Siapa ?

“Kita baru saja sampai setelah menjemput di Bandung karena sesuai surat dari Balai Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI) yang ditandangani Kepala BP3TKI, Kombes Pol. Dr.H. Ahmad Ramadhan, SH.,MH.,M.Si kalau BP3 TKI Tanjungpinang yang menemukan TKI Ilegal salah satunya dari Subang akan dipulangkan dengan pesawat Lion Air didampingi petugas BP4TKI Batam, Rahmat,“ jelasnya.

Pihaknya langsung ke Bandara Husen dan ternyata sesuai dengan jadwal pada Jumat sore sudah sampai. Bahkan pihaknya sambil menunggu membentangkan spanduk ucapan selamat datang sambil sosialisasi jangan bekerja ke luar negeri secara non prosedural.

PARAH, TERNYATA 55% PMI DI LUAR NEGERI ILEGAL

“Ternyata Carin bukan hanya satu kali bekerja di luar negeri, tetapi sudah 5 kali secara illegal sehingga terancam tidak akan pernah punya passport lagi,“ kata H. Indra.

Namun demikian pihaknya akan memulangkan hingga ke rumahnya di Pamanukan, dan semoga saja tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa karena di Subang sudah ada LTSP Penempatan dan perlindungan pekerja migran sehingga tidak sulit untuk menguruskan persyaratan hingga pembuatan passport.

Beda Biaya Berangkat Kerja Legal dan Ilegal Yang Harus Dibayar BMI

Sebelumnya, Disnakertrans Subang pada awal bulan Februari sempat menjemput dan memulangkan PMI asal Cipunagara, Subang, Aah binti Kastim (30) karena dideportasi sebagai PMI Ilegal  dari Penang, Malaysia. Aah tidak memiliki ijin dan persyaratan dan akhirnya bersama 15 PMI illegal lainnya asal Indonesia seperti Cilacap Jawa Tengah, Bima-Nusa Tenggara Barat, Ende-Nusa Tenggara Timur, Lampung, Indramayu dan Cianjur Jawa Barat dideportasi. [Asa/Dally]

Advertisement
Advertisement