April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Oknum Pimpinan Pesantren Tertangkap Akan Selundupkan PMI Ke Jepang

2 min read

Mataram – Dugaan pengiriman PMI secara ilegal terungkap. Kali ini modus yang digunakan yaitu dengan modus studi banding ke luar negeri. Sebanyak enam calon PMI diduga hendak dikirim oleh oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Lombok Timur (Lotim) yaitu Pondok Pesantren Bumi Nusantara.

“Enam korban mengajukan paspor untuk studi banding ke Singapura. Taunya mau kerja ke Jepang,” ungkap Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, R. Agung Wibowo, SH, Msi.

Kasus itu terungkap Rabu, 26 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 Wita, saat enam orang asal Kabupaten Bima itu menjalani sesi interview. Dalam rekomendasi yang diberikan Yayasan Pondok Pesantren Bumi Nusantara, para korban bernisial AF, JR, AS, MA, RK, dan DDH direkomendasikan untuk berangkat ke Singapura.

Kecurigaan muncul ketika ada pengakuan dari keluarga korban sebagai bagian dari tahap verifikasi berkas pengajuan paspor. “Ibu salah satu korban kita telepon. Diungkapkan bahwa salah satu korban pernah minta izin kerja ke Jepang,” ujar Agung.

“Modus ini salah satu yang baru kita temukan. Tujuan kerja ke luar negeri ditutupi urusan Ponpes. Dari pendalaman kasus tersebut, ditemukan sejumlah kuitansi pembayaran,” lanjutnya.

Diketahui, para korban dimintai sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan mereka. “Masing-masing diminta bayar Rp 20 juta. Dibayar ke pimpinan,” jelasnya.

Pimpinan Ponpes berinisial TGH MN pun telah dipanggil untuk diperiksa. Fakta-fakta baru pun terungkap. Agung menyebutkan, pimpinan Ponpes itu memang menyuruh para korban untuk mengaku seperti yang ia rekomendasikan.

“Sudah disetting semua oleh inisial MN untuk mengaku begitu. Ternyata pas interview mereka ngaku juga mau pergi kerja,” paparnya.

Para korban itu, lanjut dia, sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Ponpes Bumi Nusantara membawahi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) dengan nama yang sama. Sejak Mei 2016 lalu para korban dilatih keterampilan berbahasa Jepang. Tak sampai di situ saja, para korban itu nantinya hendak dikirim ke Bali melalui salah satu perusahaan asal Jepang yang bermarkas di Denpasar.

“Punya jaringan di sana. Perusahaan di Bali yang rekrut TKI ke Jepang,” terang Agung.

Melihat fakta itu, pihak imigrasi pun akan terus mendalami, sebab ada indikasi praktik serupa menimpa korban lain melaui jejaring lain. Pihaknya menyangkakan pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri maupun orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, penindakan itu untuk meminimalisir adanya PMI illegal. Modus yang ia temukan ini adalah modus baru dan di luar dugaan pihaknya. Ke depan pihaknya akan terus waspada untuk mengantisipasi modus-modus lain. [Asa/SM]

Advertisement
Advertisement