April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pak Jokowi Pernah Berjanji, Tapi Sampai Saat Ini Belum Dipenuhi

2 min read

JAKARTA – Koalisi Keadilan untuk Munir menagih Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menuntaskan kasus pembunuhan pejuang HAM Munir Said Thalib.

Koalisi mendesak Jokowi menepati janjinya mengungkap dalang pembunuhan aktivis HAM Munir. Lima belas tahun setelah dibunuh pada 7 September 2004, dalang pembunuh Munir belum terungkap.

“Saya tegaskan jangan menjilat ludah sendiri. Kalau sudah berjanji harus ditepati. Kalau Pak Jokowi berjanji mau menyelesaikan kasus Munir, ya harus ditepati,” kata istri mendiang Munir, Suciwati, di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019) seperti dikutip dari Tempo.co.

Jokowi pernah menjanjikan akan menuntaskan kasus-kasus masa lalu, seperti pembunuhan Munir. Pada Kamis 22 September 2016, di Istana Negara, Jokowi menyampaikan komitmennya menyelesaikan kasus Munir. “Ini (kasus pembunuhan Munir) juga memerlukan sebuah tindakan dan penegakan huum yang tegas,” kata Jokowi, seperti dikutip dari Antaranews.com.

Munir, tewas diracun saat terbang dari Singapura menuju Belanda, 7 September 2004. Baru dua orang yang dihukum atas kematian Munir akibat racun arsenik. Yaitu pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.

Indra dihukum 1 tahun penjara karena memberikan kesempatan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir.

Sedangkan Pollycarpus, setelah bolak balik sidang hingga Peninjauan Kembali akhirnya dihukum 14 tahun penjara. Tapi pada 29 November 2014 ia bebas karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Satu terdakwa lainnya, Deputi V BIN dan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwopranjono sempat diadili tapi divonis bebas.

Choirul Anam, komisioner Komnas HAM menyatakan, sidang terhadap Muchdi itu pernah dieksaminasi (dinilai) Komnas HAM. Hasilnya, pengadilan itu adalah pengadilan pengadilan tak kredibel. “Rekomendasinya mengulang peradilannya,” kata Anam kepada Rosiana Silalahi dalam siaran Youtube KompasTV, Jumat (06/09/2019).

Salah satu bukti di pengadilan adalah rekaman telepon antara nomor yang dimiliki Muchdi dengan kantor BIN dan Pollycarpus. Tapi salah satu dalih kebebasan Muchdi adalah teleponnya dipakai oleh ajudan dan sopirnya. “Masak telpon Muchdi seorang Jendral dipakai oleh ajudannya, sopirnya untuk nelpon seseorang,” kata Anam.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, sebenarnya penyelesaian kasus Munir ini bukan hal yang sulit. Ia meminta Presiden Jokowi untuk mulai membuka laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir. Pihak yang terlibat, termasuk badan keamanan negara dijelaskan dalam laporan TPF.

“Di situ juga saran pemerintah untuk presiden itu diungkapkan. Baik langkah hukum untuk memulai langkah investigasi baru atau melanjutkan kerja tim independen terhadap penuntasan kasus Munir,” kata Usman, Jumat (06/09/2019) seperti dinukil dari Gatra.com.

Tapi, laporan hasil penyelidikan TPF itu tak jelas keberadaannya. Baik pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah sekarang, saling lempar di mana keberadaan laporan itu.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan pemerintah tak pernah mengabaikan kasus pembunuhan Munir. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ifdhal Kasim menyebut Presiden Jokowi sudah meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian meneliti kembali dokumen-dokumen yang terkait kasus Munir.

Namun, hingga kini Tito belum menyampaikan laporan terbaru ke Jokowi. “Belum ada, karena itu kan sifatnya masih meminta ini, tidak ada instruksi khusus. Tapi memesankan lah pada Kapolri untuk menjawab masalah ini, supaya tidak didiamkan,” kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/9/2019), seperti dinukil dari CNN Indonesia. []

Advertisement
Advertisement