April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Palu Diketuk, Tuntutan Tutik Menang Di Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Tutik Lestari Ningsih, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang pernah bekerja di majikan yang sama dengan Erwiana hari ini (26/02) kembali menghadiri persidangan atas tuntutannya terhadap Law Wan Tung mantan majikannya. Dalam persidangan hari ini, hakim District Court menolak pembelaan pengacara Law Wan Tung. Dengan demikian, apa yang dituduhkan oleh Tutik Lestari Ningsih terhadap mantan majikannya diterima kebenarannya oleh Hakim.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam persidangan, Tutik membeberkan bagaimana mantan majikannya menganiaya dirinya. Selama bekerja di mantan majikannya antara bulan April 2010 hingga bulan Maret 2011, terungkap fakta di pengadilan, Tutik sering dianiaya oleh Law. Bentuk penganiayaan yang dibeberkan, Tutik sering di tendang, dipukul dengan penggaris, dan sulak bulu berkali-kali. Disamping itu, Tutik juga diisolasi tidak boleh berhubungan dengan dunia luar selama setahun lamanya bekerja di tempat tersebut.

Selama rentang waktu tersebut, Tutik sama sekali tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mendapatkan haknya untuk libur, namun demikian, Law memaksa Tutik untuk menandatangani tanda terima gaji yang sebenarnya tidak pernah dia terima.

Erwiana Memenangkan Gugatan HKD 810.000

Mantan majikannya tersebut juga mengancam Tutik, jika macam-macam dengan kondisi yang sedang dia alami, mantan majikannya akan membunuh keluarga nya di Indonesia.

Dikutip dari hk01, dalam persidangan hari ini, Law Wan Tung tidak menghadiri persidangan. Ketidakhadiran Law dalam persidangan, oleh hakim dinilai sebagai kesan, lemahnya argumen pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa berikut pengacaranya.

Dengan keputusan, tersebut, Hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan uang kompensasi sebesar HKD 170.000 atau setara dengan RP. 289 juta. [Asa]

Advertisement
Advertisement