April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pasangan sejenis tak bisa adopsi anak

1 min read

foto ilustrasi | Istimewa

ApakabarOnline.com – Di Indonesia hingga kini UU Perkawinan tak mengakui perkawinan sesama jenis kelamin. Definisi perkawinan dalam UU terbitan 1974 itu hanya menyangkut pria dan wanita.

Pasal 1 UU Perkawinan menyatakan, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Jadi, negara tak mengakui perkawinan sejenis. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga membatasi perkawinan di antara pria dan wanita bahkan sejak peminangan.

Pasal 1 huruf (a) KHI menyatakan: “Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.”

Tentang mahar, Pasal 29 ayat (3) KHI menyatakan: “Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.”

Dalam urusan kependudukan, misalnya untuk warga Jakarta, maka Perda DKI Jakarta No. 2/2011 yang merujuk UU Administrasi Kependudukan tak memungkinkan aparat mencatat perkawinan sejenis karena syaratnya harus perkawinan pria dan wanita. Bukan pria dan pria. Pun wanita dan wanita.

Implikasi tak adanya legalitas perkawinan sejenis itu antara lain sampai ke adopsi anak. Pasal 13 huruf (f) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyatakan bahwa calon orangtua angkat “tidak merupakan pasangan sejenis”.[]

Advertisement
Advertisement