April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemalsu Dokumen Calon PMI di Bekuk Polisi

2 min read

Jakarta – Tertangkapnya Agus Purnomo (40 tahun) berikut 3 orang calon PMI pengguna jasa Agus menjadi bukti bahwa tindakan pemalsuan identitas PMI sampai sekarang masih berlangsung. Agus ditangkap personil dari Polres Bekasi di rumah kediamannya di kawasan Jalan Kramat No 80 Kelurahan Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat (22/7) dini hari kemarin.

Polisi menangkap basah aktifitas kejahatan yang dilakukan oleh Agus yaitu memalsukan beberapa dokumen yang menjadi syarat bagi calon PMI untuk bisa bekerja ke luar negeri.  Saat di bekuk, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 stempel pejabat Kabupaten Brebes, Subang, Indramayu dan lain-lain, 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blangko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko KK, 17 lembar KK yang sudah jadi berikut KTP, 127 lembar akte kelahiran yang belum terisi identitas, printer, CPU dan sebuah komputer jinjing.

Dokumen Palsu
Sebagian Barang Bukti Yang Diaamankan Polisi berupa beberapa dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri. Foto : Istimewa

Di TKP, 3 orang calon PMI yang ikut diamankan mengaku kepada petugas bahwa dia berada di rumah Agus untuk meminta dibuatkan beberapa dokumen palsu. Dokumen tersebut merupakan persyaratan agar ketiganya lolos berangkat bekerja ke luar negeri. Ketiga orang calon PMI mengaku mengetahui Agus dan jasa pembuatan dokumen palsu dari oknum staf sebuah PPTKIS yang akan memproses keberangkatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman mengatakan,tersangka memalsukan surat-surat yang menjadi perlengkapan persyaratan untuk menjadi TKI/TKW di luar negeri.

“Tersangka menerima pesanan pembuatan dokumen dari sponsor TKI ilegal. Adapun, tersangka menyiapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, Akta Kenal Lahir, kartu medical check up sesuai identitas diri dari pemesan. Dari setiap pembuatan, pelaku mendapat hasil Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu” terangnya.

“Pelaku diduga melanggar undang-undang tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud UU RI 21 tahun 2007 dan atau UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP,” pungkasnya. [Asa/Mei]

Artikel Terkait :

Saya Tahu & Setuju Identtitas Saya Dipalsukan 

Mau Sampai Kapan PMI Menggunakaan Data Palsu ? 

KJRI Tangguhkan Pembenaran Data Paspor Bermasalah

 

Advertisement
Advertisement