April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pembunuh Anak PMI Asal Bogor Punya Kelainan Seksual, Selain Punya Koleksi Sekarung “Onderdil” Perempuan Hasil Curian, Sebelum Dibunuh Korban Dipaksa Dicabuli

2 min read

BOGOR – Jerit tangis histeris Rahmawati pecah saat menilik lokasi pembunuhan putrinya, FA yang dibunuh oleh tukang bubur di Desa Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Rahmawati yang baru tiba di Taiwan, Kamis (05/07/2019) sekitar pukul 18.00 WIB itu tak kuasa menahan tangis melihat perlakuan sadis Hariyanto pada putri kecilnya.

Setibanya di rumah, Rahmawati bergegas menuju ke lokasi pembunuhan yang tak jauh dari rumahnya.

Saat itu, Rahmawati memberanikan diri menuju lokasi pembunuhan anak semata wayangnya ditemani sejumlah keluarga dan kerabat. Dia langsung masuk ke dalam ruangan yang sudah disegel garis polisi di mana jasad putrinya ditemukan.

Beberapa saat kemudian, Rahmawati keluar dan langsung histeris.

“Teteh,” teriaknya berkali-kali memanggil putrinya FA.

Suasana langsung berubah ramai tatkala suata tangis Rahmawati bergema.

“Gusti, eling (sadar), astagfirullahaladzim, Allahu Akbar,” kata seorang anggota keluarga berkali-kali mencoba menenangkannya.

 

Pelaku Punya Kelainan Seksual

Hariyanto disebut memiliki penyimpangan orientasi seksual yang membuatnya cenderung tertarik pada anak kecil. Kelainannya tersebut juga dipengaruhi karena kegemarannya menonton film porno.

Selain hobi mencuri celana dalam, Hariyanto alias Yanto, tukang bubur yang juga pembunuh AF, bocah 8 tahun di Desa Cipayung Girang, Kabupaten Bogor ternyata juga gemar menonton film porno.

Bahkan, sebelum melakukan pembunuhan, Hariyanto sempat menonto film porno dan mencabuli korban FA yang telah tewas.

“Sebelumnya yang bersangkutan (tersangka) menonton film porno. Kemudian yang bersangkutan pada pagi harinya itu berjualan. Dan bertemu dengan korban itu yang datang ke kontrakan minta makanan, diberikan. Kemudian korban meminta lagi uang dan diberi Rp 2000,” terang Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.

“Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Dicky, tersangka meminta korban untuk menciumnya dengan diiming-imingi sejumlah uang sekitar Rp 5.000. Namun permintaan tersangka ini ditolak oleh korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemaksaan.

“Kemudian pelaku memaksa, korban berontak, pelaku panik kemudian merendam dan membunuh korban,” katanya.

Sementara ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.[]

Advertisement
Advertisement