April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pengabaian Adalah Bentuk Kekerasan Pada Anak Lindungi Anak-Anak Kita, Beri Mereka Lingkungan Yang Aman dan Mendidik

5 min read
Image/Photograph - Julia Broad - www.JuliaBroad.com

Image/Photograph - Julia Broad - www.JuliaBroad.com

Pada artikel sebelumnya, kami telah memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan. Selain meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan, ditemukan juga kasus kekerasan pada anak di mana orang tua atau pengasuh telah mengabaikan kebutuhan dasar anak-anak mereka atau anak-anak yang berada di bawah pengasuhan mereka. Artikel ini akan kembali memberikan informasi kepada para pembaca tentang kekerasan pada anak dikarenakan adanya unsur pengabaian, termasuk pentingnya mempersiapkan persediaan, perawatan dan dukungan yang cukup bagi anak-anak mereka, serta konsekuensi hukum yang berlaku apabila mereka mengabaikan kebutuhan dasar bagi anak dengan cara menginformasikan beberapa kasus yang pernah terjadi di Hong Kong.

Ketika membahas tentang kekerasaan pada anak, seringkali hal pertama yang ada di pikiran orang-orang adalah kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Para pembaca dan masyarakat umum kurang memahami bahwa pengabaian atas anak juga merupakan suatu bentuk kekerasan. Sebagaimana yang dikutip oleh UNICEF dalam kajiannya tentang penganiyaan terhadap anak yang diterbitkan pada tahun 2012, “Pengabaian” secara luas dapat didefinisikan sebagai “kegagalan dalam menyediakan (sesuatu) untuk mendukung perkembangan anak di segala bidang, yaitu: kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, tempat perlindungan, dan kondisi kehidupan yang aman, dalam hal ini tentunya sumber daya-sumber daya dalam batas wajar yang dapat disediakan oleh keluarga atau pengasuh dan, jika tidak tersedia, dapat membahayakan kesehatan anak atau mempengaruhi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hal ini juga termasuk kegagalan dalam memberikan pengawasan dan perlindungan yang tepat kepada anak-anak agar terhindar dari bahaya-bahaya yang mungkin terjadi. Kajian ini juga mengutip data statistik dari survei yang dilakukan di Filipina di mana 40% siswa kelas enam merasa tidak diberi makanan dan pengasuhan yang layak serta seringkali ditinggalkan di rumah sendirian.

Sebagaimana yang telah kami sebutkan pada artikel sebelumnya, kekerasan terhadap anak dengan cara menelantarkannya atau membiarkannya digolongkan sebagai tindakan kriminal di Hong Kong. “Ordonansi Pelanggaran terhadap Perseorangan” (Bab 212, Pasal 26-27) menetapkan bahwa orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum karena menelantarkan atau membiarkan anak-anak yang berusia di bawah 2 tahun, sehingga kehidupan anak tersebut berbahaya atau membahayakan kesehatan anak tersebut atau mungkin dapat menyebabkan cidera secara permanen; atau orang-orang yang secara sengaja menyerang, memperlakukan dengan buruk, mengabaikan, menelantarkan atau membiarkan anak-anak atau remaja berusia di bawah 16 tahun yang berada di bawah pengawasan, tanggung jawab atau pengasuhannya, sehingga dapat menyebabkan anak  atau remaja  tersebut  mengalami penderitaan atau kesehatannya terganggu dapat dianggap bersalah karena melakukan tindakan kriminal.

Salah satu kasus yang akan kami ceritakan adalah kasus yang cukup terkenal tentang Herminia Garcia, seorang ibu warga negara Filipina yang anak perempuannya berusia 15 tahun loncat dari sebuah apartemen mewah dimana ia dan pasangannya, Nick Cousins, selama ini tinggal. Garcia datang ke Hong Kong sebagai Pekerja Rumah Tangga Asing pada tahun 1994. Dia berkenalan dengan Cousins dan kemudian melahirkan dua anak perempuan pada tahun 1999 dan 2000 di rumah sakit swasta Hong Kong. Kelahiran kedua anak perempuan mereka tidak pernah dicatatkan dan keduanya juga tidak memiliki dokumen perjalanan. Tanpa adanya dokumen identitas yang sah, kedua gadis tersebut tidak pernah bersekolah di sekolah formal dan pendidikan mereka sepenuhnya bergantung pada les privat. Dikarenakan meninggalnya salah satu anak perempuan mereka, Garcia dan Cousins ditahan atas dasar pengabaian terhadap anak berdasarkan aturan pada Bab 212. Meskipun tuduhan kepada mereka akhirnya dibatalkan, Garcia tetap diberikan hukuman penjara selama 12 bulan dikarenakan melebihi batas izin tinggal (overstay).

Image/Photograph - Julia Broad - www.JuliaBroad.com
Image/Photograph – Julia Broad – www.JuliaBroad.com

Kasus Garcia dan Cousins merupakan kasus yang kontroversial. Walaupun mereka mencintai anak perempuan mereka, memberikan mereka les privat dan juga tempat tinggal yang nyaman namun kedua gadis tersebut tidak memiliki identitas, dokumentasi yang sah, pendidikan formal dan hak tumbuh kembang secara bebas di kehidupan sosialnya. Dikarenakan Garcia overstay, masyarakat umum yakin bahwa segala keputusan yang mereka ambil akan dipengaruhi oleh status imigrasinya yang tidak sah di Hong Kong dan ketakutannya akan deportasi.

PathFinders sudah menangani sejumlah kasus Pekerja Rumah Tangga Asing dan wanita migran hamil yang telah overstay atau yang visanya diputus setelah dipecat secara tidak sah oleh para majikan yang mengetahui tentang kehamilan mereka. Para ibu, khususnya ibu hamil, disarankan untuk mempertimbangkan risiko dan bahaya yang akan dihadapi oleh anak mereka atau anak yang berada dalam kandungannya jika tetap tinggal secara tidak sah di lingkungan yang tidak aman. PathFinders memberikan bantuan hukum, bantuan kesehatan dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga Asing dan wanita migran yang hamil, kemudian membantu dan menemani mereka dalam proses menyerahkan diri kepada pihak berwenang serta membantu mereka untuk mendapatkan akses terhadap berbagai bantuan resmi.

 

Kasus serius lainnya mengenai pengabaian terhadap anak muncul pada bulan Juli 2015 ketika Mandy Wong membawa anak perempuannya, Suki Ling, berusia 7 tahun ke rumah sakit dalam kondisi gagal jantung (cardiac arrest), kurang gizi dan penuh luka. Suki mengalami penganiayaan yang sangat parah hingga ia tidak akan pernah sadar kembali dan, menurut para dokter, ia tidak akan bisa hidup melebihi usia 20 tahun. Suki diperkirakan tidak mendapatkan perawatan fisik, emosi dan kesehatan dasar dari kedua orang tuanya. Dalam upaya membela diri, Wong mengatakan bahwa Suki mengidap anoreksia dan menolak untuk makan. Pada bulan Juli 2018, hakim menyebut Suki sebagai “Seorang Cinderella, anak yang tidak diinginkan keberadaannya dan tidak berakhir layaknya dongeng” ketika ia menghukum Wong 10 tahun penjara, hukuman maksimal untuk pelanggaran atas Bab 212.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak berupa pengabaian tidak hanya terbatas pada tindakan pengabaian yang dilakukan dengan sengaja tetapi juga termasuk  pengabaian dikarenakan tidak dapat melindungi anak dari bahaya, cidera dan penderitaan yang semestinya tidak perlu terjadi. Anak-anak di bawah usia 16 tahun belum cukup matang untuk proaktif dalam meminta bantuan. Oleh karena itu, orang tua dan pengasuh harus memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak mereka dibandingkan kepentingan pribadi mereka, jangan pernah sekali-kali mengabaikan pentingnya mengawasi kesehatan fisik dan emosi anak-anak mereka, dan harus selalu bersikap proaktif dalam memberikan bantuan yang dibutuhkan.

Bantuan perawatan dan pengasuhan anak di Hong Kong memang memakan biaya yang tinggi. Orang tua dan para pengasuh yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial harus berjuang keras agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut dan sering kali mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan atau merawat anak-anak mereka secara memadai. Hong Kong menyediakan layanan publik bersubsidi untuk membantu keluarga yang berpendapatan rendah. Orang tua dan para pengasuh anak dapat menghubungi Departemen Kesejahteraan Sosial, pihak berwenang setempat atau LSM seperti PathFinders untuk mencari bantuan.

Selain memberi bantuan hukum, kesehatan dan rumah aman, PathFinders menyediakan konseling dan lokakarya pendidikan untuk Pekerja Rumah Tangga Asing dan anak-anak mereka yang lahir di Hong Kong jika mengalami kesulitan dalam hal perawatan dan pengasuhan anak serta membekali mereka dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak dan memberi saran untuk melindungi anak-anak mereka dari kekerasan, baik itu secara virtual, fisik maupun verbal. Untuk informasi mengenai lokakarya PathFinders, silahkan kunjungi laman kami di www.PathFinders.org.hk atau hubungi nomor hotline kami.

Jika Anda mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, silahkan hubungi Polisi Hong Kong di nomor 999. Jika Anda memerlukan saran dan bantuan lainnya, silahkan hubungi Departemen Kesejahteraan Sosial di nomor 2343 2255. [Adv]

 

Advertisement
Advertisement