April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pengemudi Yang Menabrak Susi dan Anak Majikannya Dipenjara Enam Tahun

1 min read

ApakabarOnline.com – Chai Mee Chun (54) seorang warga Singapura pengemudi mobil yang menabrak Susi (38) dan seorang balita anak majikannya berusia empat tahun kemarin siang mendapatkan keputusan pengadilan.

Hakim di State Courts Singapore menyatakan Chai terbukti telah bersalah melakukan kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan membuat seseorang terluka parah.

Atas kesalahan tersebut, Hakim memerintahkan kepada rumah tahanan untuk memenjarakan Chai selama enam tahun.

Dinukil ApakabarOnline.com  dari Harian Zao Bo, Terungkap dalam persidangan, pada 9 Oktober silaam, Chan yang sedang mengemudikan mobilnya menuju New Bukit Batok Residence menabrak dua orang pejalaan kaki yakni Susi seorang PRT asing yang berusia 38 tahun dan balita berusia 4 tahun anak majikan Susi yang sedang bersamanya.

Di tempat kejadian, balita anak majikan Susi dinyatakan meninggal dunia akibat parahnya luka yang diderita. Sedangkan Susi yang mengalami cidera serius sempat mengalami koma hingga beberaapa hari lamanya.

Dua bulan berselang, setelah saksi korban hidup kembali pada kondisi yang pulih untuk dimintai keterangan, proses hukum dilanjutkan. Kini Susi masih dalam perawatan rumah sakit untuk menjalani serangkaian pengobatan atas luka-lukanya. []

Advertisement
Advertisement