April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Penyidangan Nenek Penganiaya Tri Wahyuni Belum Ada Kepastian

2 min read

JAKARTA – Otoritas Hong Kong sampai Kamis, 8 Maret 2018, masih terus menggali keterangan dari majikan Tri Wahyuni, PMI yang disiksa majikannya di Hong Kong. Kasus penyiksaan ini terbongkar setelah korban dengan kamera telepon genggam, tindak pemukulan yang sedang dilakukan majikan. Rekaman itu menyebar dengan cepat lewat media sosial.

“Kepolisian Hong Kong masih melakukan pemanggilan terhadap majikan korban dan sudah dilakukan dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Kamis, 8 Maret 2018 di kantor Kementerian, Jakarta.

Lansia Penganiaya PMI Di Hong Kong Yang Viral Di Facebook Dinyatakan PIKUN

Lantaran masih ada proses pengambilan keterangan, maka kapan lagi kasus ini akan disidangkan belum bisa dipastikan. Namun, dalam waktu dekat bisa diterima jadwal sidang dan proses persidangan pun dipastikan tidak akan berlarut-larut karena proses hukum di Hong Kong relatif cepat.

Saat ini, Tri Wahyuni, PMI asal Jawa Timur itu, masih berada di boarding house Agency yang menyalurkannya bekerja di Hong Kong. Belum kembali ke Indonesia atau bertahan di Hong Kong untuk sementara waktu. Sementara pelaku penyiksaan, yang seorang nenek berusia 79 tahun, bebas.

[Citizen Journalist] Diludahi Majikan, Sulami Tetap Tersenyum Penuh Kasih Sayang

“Dalam perlindungan WNI itu selalu victim center. Artinya, selalu ditanya apakah korban mau pulang ke Indonesia atau pindah ke majikan lain karena dimungkinkan dalam kontrak kerja jika majikan wanprestasi, agen pengerah tenaga kerja bisa memindahkan TKI ke majikan lain yang lebih baik. Dengan begitu, tergantung pada Tri Wahyuni,” kata Iqbal.

Dia  yang juga berjanji akan memperjuangkan pembayaran gaji korban. Beruntung, di Hong Kong tidak terlalu sulit memperjuangkan gaji yang menjadi hak PMI karena sistem hukumnya di sana memudahkan.[Suci Sekarwati]

Advertisement
Advertisement