April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perda TKI Diperjuangkan DPRD Jatim Supaya Tidak Dihapus Kemendagri

2 min read

Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta dilakukannya pembahasan ulang terhadap tiga dari tujuh Peraturan Daerah (Perda) pemerintah provinsi yang telah dibatalkan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI. DPRD Jatim merekomendasikan untuk menghapus beberapa pasal saja tanpa membatalkan secara keseluruhan.

Pencabutan ketujuh perda tersebut dilakukan dengan berbagai alasan. Misalnya ada yang bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Kemudian, ada pula yang kewenangannya dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten kota. Hingga, ada yang terkena judicial review di MK.

Ketujuh perda yang dibatalkan tersebut antara lain: Perda no 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Irigasi, dan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Pada sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (20/4/2017), keempat perda tersebut direkomendasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) untuk dicabut. Selain itu, ada pula Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, Perda no 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, serta Perda no.14 tahun 2012 tentang BUMD. Khusus untuk tiga Perda yang disebut terakhir, DPRD melalui Baperda akan melakukan pembahasan ulang.

“Berdasarkan penjelasan dari Kemendagri, hanya beberapa pasal saja yang perlu penyesuaian,” ujar Ketua Baperda DPRD Jatim, Ahmad Heri.

Misalnya saja terkait Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Apabila dibatalkan secara keseluruhan, pihaknya kawatir akan berpengaruh terhadap Pemasukan Asli Daerah (PAD). Lebih lanjut, penyesuaian ketiga Perda tersebut akan dibahas oleh DPRD bersama Pemprov dalam waktu dekat.

Ke depan, pria yang juga menjadi anggota komisi D DPRD Jatim ini berharap bahwa setiap keputusan Perda yang dilakukan oleh Kemnedagri, selaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan jajaran DPRD maupun pemprov. Sehingga, pihak pemerintah maupun legislatif di daerah dapat memberikan pandangan.

“Tiap Perda dibuat dengan menghabiskan waktu dan tenaga. Sehingga, tentu telah melewati sejumlah pertimbangan sebelum diputuskan. Selaiknya, Kemendagri harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dan tidak melakukan pembatalan secara sepihak seperti ini,” pungkas anggota dewan dari dapil VII ini.

Jawa Timur Kantong PMI

Ditemui di ruuang kerjanya (25/04), Ahmad Heri memiliki pandangan khusus perda TKI. Sebagai wakil rakyat dari dapil VII, Ahmad Heri cukup dekat dengan liku-liku dunia pekerja Migran. Sebab itu, dia memandang pentingnya perda TKI di Jawa Timur lantaran Jawa Timur merupakan Provinsi Kantong PMI di Indonesia.

“Berbagai permasalahan TKI sering muncul. Dengan perda yang sudah ada saja, masih kurang memuaskan hasil penanganan masalah pekerja migran. Bagaimana jadinya jika tidak ada perda yang mengatur tentang pekerja migran ? “ tutur nya kepada Apakabaronline.com.

Heri melihat, untuk perda TKI, memang memerlukan penyempurnaan. Hal ini lantaran perda yang dikeluarkan tahun 2009 tersebut seiring dengan berjalannya waktu, ada beberapa hal yang harus update mengikuti perkembangan. [Asa/Robi]

Advertisement
Advertisement