April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Peringati HUT RI, KJRI Tawau Keluarkan Akta Nikah Untuk Pasangan PMI

2 min read

Tawau – Di lingkungan lapas, setiap hari kemerdekaan atau setiap peringatan hari besar keagamaan, sudah lazim terdengar, pemberian remisi untuk para warga binaan. Di wilayah kerja KJRI Tawau, tak ingin ketinggalan meemanfaatkan momen peringgatan HUT kemerdekaan RI yang ke 72, salah satunya dengan memberikan akta nikah untuk pasangan PMI yang pernikahan mereka tidak tercatat di catataan sipil Republik Indonesia, berikut pemberian akta kelahiran bagi anak-anak PMI yang lahir di Malaysia dan belum memiliki akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Dalam siaran press yang diterima Apakabaronline.com, Konjen KJRI Tawau, Krishna Djelani, pada Selasa (22/08) kemarin menyatakan, salah satu tujuan dari pemberian akta nikah dan akta kelahiran adalah sebagai bentuk upaya yang ddilakukan pemerintah RRI memberikan perlindungan kepada PMI.

“Program ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan TKI yang menikah secara agama namun belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.” terang Krishna.

Dalam momen ini, KJRI Tawau telah mengeluarkan 200 lembaar Akta Nikah untuk 200 pasangan PMI yang pernikahannya belum tercatat dalam mekanisme hukum NKRI. Selain itu, KJRI Tawau juga telah mengeluarkan 400 Akta Kelahiran, untuk anak-anak PMI yang lahir di Malaysia dan kelahirrannya belum tercatat di catatan sipil RI.

Dengan dikeluarkannya akte nikah dan lahir, Krishna berharap akan bisa mengurangi permasalahan yang sering ditimbulkan akibat ketiadaan legalitas perkawinan dan kelahiran mereka.

“Sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil.” pungkasnya. [Asa/KJRI Tawau]

Advertisement
Advertisement