April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perkerjakan PMI Ilegal, Aset Usaha Di Tahan

1 min read

PETALING JAYA – Tindakan pemerintah Malaysia menahan aset usaha serta membekukan ijin usaha bagi siapa saja yang memperkerjakan pendatang asing tanpa ijin (PATI) menuai protes dari kalangan asosiasi pengusaha di Malaysia. Pasalnya, menurut data mereka 80% pengusaha di Malaysia memperkerjakan pendatang asing tanpa ijin (PATI) termasuk PMI. Hal ini mereka lakukan lantaran jika pengusaha harus memperkerjakan pekerja asing dengan status legal seluruhnya, biaya produksi yang harus mereka keluarkan sangat tinggi.

Presiden Persatuan Perusahaan Kecil dan Sederhana (PKS) Malaysia, Datuk Michael Kang, menyatakan jika pemerintah terus melakukan hal ini, dampaknya akan berpengaruh pada keterpurukan perekonomian nasional Malaysia. Kang menyatakan, operasional perdagangan dan pembangunan akan terganggu dengan dibekukannya perusahaan yang menopang sektor vital ekonomi Malaysia.

“Sampai saat ini, 80% perusahaan yang tergabung dalam PKS memiliki tenaga kerja asing ilegal. Sebenarnya kami juga ingin patuh pada aturan, namun jika kami memproses melegalkan mereka, prosedurnya sangat sulit dan biayanya mahal” jelas Kang kepada koresponden Apakabaronline.com.

“Langkah pemerintah membekukan ijin usaha dan menahan aset pada perusahaan yang memperkerjakan PATI mulai Oktober mendatang merupakan langkah yang ceroboh” imbuhnya.

Hal ini senada dengan asosiasi pertambangan di Malaysia yyang tergabung dalamPersekutuan Pekilang-Pekilang Malaysia. Presiden Persekutuan Pekilang-Pekilang Malaysia, Datuk Seri Saw Choo Boon menyarankan, seharusnya yang dilakukan pemerintah Malaysia adalah upaya mempermudah ijin dan meringankan biaya permit bagi pekerja asing.

“Peraturan dan prosedur untuk menggaji dan lanjutan permit kerja sepatutnya dipermudahkan,” tegas Saw.

“dengan pembekuan aset bagi majikan yang menggaji atau melindungi Pati hanya akan menyukarkan lagi perniagaan dan ekonomi negara kita” pungkas Saw. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement