April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pesawat TV Berisi Sabu Mengancam Rosi 18 Tahun Di Bui

2 min read

Surabaya – Muhammad Rosi (27) PMI Malaysia asal Bangkalan Madura ini mengalami nasib sial saat membawa titipan temannya sesama PMI Malaysia sebuah pesawat Televisi. Bukan pesawat televisinya yang membawa malapetaka, namun isi didalam pesawat televisi tersebut ternyata sabu sabu seberat 2,6 Kg.

Ruang Cakra Gedung Pengadilan Negeri Surabaya 9 Agustus 2016 menjadi saksi yang selalu dikenang Rosi sepanjang hayatnya. Di ruangan tersebutlah Jaksa penuntut umum Putu Sudarsana menuntut Rosi hukuman pidana selama 18 tahun penjara serta denda 600 Juta Rupiah. Rosi dianggaap melanggar pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Muhammad Rosi merupakan salah satu PMI yang menjadi korban jebakan jaringan internasional narkotika. Pada Februari 2016 kemarin, Rosi yang baru tiba dari Malaysia dengan menggunakan pesawat, terjaring sistem deteksi keamanan Bandara Iinternasional Juanda. Petugas menemukan sabu-sabu didalam Televisi LED 40 inchi yang dia bawa dari Malaysia.

Keterangan yang diperoleh Apakabaronline.com dari sumber di pengadilan Negeri Surabaya, Televisi LED yang dibawa Rosi merupakan barang titipan kakaknya yang bernama Yanto. Lantaran yang menitipi barang adalaah kakaknya sendiri, Rosi tidak menaruh curiga sama sekali. Tanpa memeriksa isi barang bawaannya, Rosi langsung membawa begitu saja. Sampai saat berita ini diturunkan, Yanto masih berstatus buron. Dalam pesannya, Rosi disuruh membawa Televisi LED tersebut ke kampung halaman mereka di Kwanyar Bangkalan Madura untuk di berikan kepada anaknya Yanto.

“Saya disuruh membawa TV ke Madura untuk diberikan kepada anaknya. Saya tidak tahu dalam TV itu ada SS-nya” terang Rosi.

Pengacara Rosi, Fariji bertekad akan membela kliennya yang dia yakini tidak bersalah. Fariji sedang mempersiapkan pledoi untuk meyakinkan hakim bahwa kliennya tidak bersalah.

“Jelas ini jebakan agar terdakwa dihukum. Jelas-jelas terdakwa tidak mengetahui soal sabu yang ada di dalam TV tersebut. Saya akan buktikan dalam sidang bahwa terdakwa tidak bersalah,” tegas Fariji.

Proses hukum sedang berjalan, meskipun belum ada keputusan pengadilan, namun insiden tersebut setidaknya membuat Rosi telah kehilangan kebebasannya. Rencana dia untuk pulang kampung tidak jelas sampai ada keputusan Hakim. Bahkan, rencana dia untuk kembali bekerja ke Malaysia juga belum ada titik terangnya.  [Asa]

Advertisement
Advertisement