April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Plong, Tidak Jadi Di Hukum Mati, Dakwaan Terhadap Siti Aisyah Dicabut

2 min read
Menteri HUkum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Cahyo R Muszhar (tengah) menyalami Siti Aisyah atas pencabutan tuntutan usai menghadiri persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3). Dok. Kemenkumham

Menteri HUkum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Cahyo R Muszhar (tengah) menyalami Siti Aisyah atas pencabutan tuntutan usai menghadiri persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3). Dok. Kemenkumham

KUALA LUMPUR – Penuntut umum pada Kejaksaan Malaysia menarik dakwaan pada Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.

Pencabutan dakwaan itu dilakukan penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad pada persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3). Sidang dipimpin hakim Dato’ Azmi Bin Ariffin digelar sejak 1 Maret 2017.

Jaksa Iskandar Ahmad yang mengajukan pencabutan dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah, enggan menjelaskan alasannya. Dia hanya menyatakan bahwa Aisyah kini bebas untuk meninggalkan Malaysia.

Laporan Reuters menyebut bahwa jaksa diinstruksikan untuk mencabut dakwaan tersebut. Namun, belum diketahui secara jelas.

Selain Siti, penuntut umum juga mendakwa hal yang sama pada wanita asal Vietnam bernama Doan Thi Huong (30).

Kedua wanita itu dituduh meracuni Kim Jong Nam, saudara tiri terasing dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dengan cairan VX, senjata kimia terlarang, di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dari awal kasus, ada kecurigaan bahwa Kim Jong Nam adalah korban plot yang diatur oleh agen Korea Utara yang meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan, dan kedua wanita itu hanya bidak dalam pembunuhan politik.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana. Kemudian, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham.

“Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta,” ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, ketika dikonfirmasi media usai sidang.

Meski menerima permintaan penuntut umum untuk menarik dakwaan, hakim Dato’ Azmi Bin Ariffin menolak permintaan pihak pengacara. Gooi Soon meminta hakim untuk membebaskan penuh Siti Aisyah.

Pengadilan menilai menetapkan kasus ini sebagai prima facie atau para terdakwa dapat dipanggil kembali ketika bukti baru muncul.

Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menyatakan senang dan bahagia dengan keputusan hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam. Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban perwakilan RI di Malaysia untuk membela dan melayani warga negaranya.

“Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya,” katanya.

Dia menambahkan lagi, “Kami akan berupaya menerbangkan Siti kembali ke Indonesia, hari ini, sesegera mungkin.”

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung dikabari begitu hakim memutuskan Siti Aisyah bebas.

Menlu Retno, kata Lalu, menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan dan menekankan bahwa adalah kewajiban pemerintah Indonesia untuk membela WNI di luar negeri.

Kedua wanita itu dituduh meracuni Kim Jong Nam, saudara tiri terasing dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Korban diracuni dengan cairan VX, senjata kimia terlarang, di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dari awal kasus, ada kecurigaan Kim Jong Nam adalah korban pembunuhan yang diatur oleh agen Korea Utara yang meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan. Sedangkan kedua wanita itu hanya bidak dalam pembunuhan politik.

Siti Aisyah bekerja sebagai tukang pijat di Kuala Lumpur, sementara Doan mengaku bekerja sebagai penghibur. []

Advertisement
Advertisement