April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Positif Terima Suap Asuransi PMI, Pejabat KBRI Jadi Tersangka Korupsi

2 min read

JAKARTA – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan panjang, Kepolisian Indonesia akhirnya menetapkan Agus Ramdhany Machmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebagaimana dalam pemberitaan kami sebelumnya, Agus diduga menerima suap dari dua orang pengusaha asuransi Singapura agar tawaran kerjasama menguasai Asuransi untuk PMI diterima dan disetujui. Dalam peristiwa itu, Agus menerima suap sebesar 300 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3 Milyar 138 juta.

“Tersangka atas nama ARM, selaku mantan Atase Tenaga Kerja Migran Indonesia di KBRI di Singapura. Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300.000 dolar Singapura,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Detik.com, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/02/2019).

Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019. Dedi menuturkan Agus diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi PMI di Singapura semasa dirinya menjadi Atase PMI pada 2018 kemarin. Namun Dedi enggan menjelaskan secara rinci seperti apa modus operandi tersangka.

Terindikasi Menerima Suap Asuransi PMI, Seorang Pejabat Atase Ketenagakerjaan Dipulangkan Ke Indonesia

“Ini sangat terkait masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura selama 2018. Yang bersangkutan saat ini bukan Atase lagi, sudah dialih tugas sejak terindikasi korupsi,” jelas Dedi.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan berkoordinasi dengan PPATK, memanggil beberapa staf KBRI di Singapura dan warga negara Singapura yang bersangkutan dengan urusan skema asuransi perlindungan pekerja migran.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK terkait pembuktian tindak pidana pencucian uangnya, kemudian juga memanggil beberapa saksi dari staf KBRI, akan menyita beberapa dokumen terkait perkara tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memeriksa beberapa saksi warga negara Singapura dalam rangka penguatan pemberkasan,” jelas Dedi.

Dedi mengatakan laporan terkait dugaan korupsi ini diterima Bareskrim Polri pada 1 Februari lalu. Penyidik lalu melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti-bukti terkait laporan ini. Dedi menambahkan, penyidik belum menetapkan penahanan terhadap ARM.

“Sementara belum ditahan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Dedi.

Sebelumnya diberitakan, suap diberikan oleh warga Singapura yang merupakan agen asuransi di Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance bernama Yeo Siew Liang James. Yeo bisa mengenal Agus dari bantuan warga Singapura lainnya yang bekerja sebagai penerjemah lepas bernama Abdul Aziz Mohamed Hanib.

Sebagai imbalannya, Yeo kemudian memberikan uang senilai SGD$21.400 atau setara Rp224 juta bagi Abdul Aziz. Di dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/11), Yeo didakwa dengan 8 dakwaan. Sedangkan untuk Abdul Aziz tidak dicantumkan informasi berapa banyak dakwaan yang ditujukan kepadanya. []

 

Advertisement
Advertisement