April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Progres Signifikan, Layanan Paspor Online Segera Diterapkan

2 min read

Jakarta– Percepatan pelayanan paspor untuk memangkas panjangnya antrian di kantor pelayanan Imigrasi, khususnya bagi mereka yang ingin memperpanjang paspor, melalui pelayanan paspor online mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswara mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan respon positif dari masyarakat yang mengapresiasi teroboson yang dilakukan Imigrasi. Pasalnya, dengan program terobosan ini, bagi pemegang paspor lama yang telah habis masa berlakunya bisa memperpanjang paspor cukup dengan membawa KTP dan paspor lama saja.

Dikatakan, selama uji coba pada tanggal 16-22 Mei 2017, antusiasime warga masyarakat cukup tinggi dan mereka pada umumnya sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan pihak Imigrasi. Kendati demikian, ia mengakui, bahwa pada hari pertama uji coba memang masih ada kendala yang dialami warga yakni mereka masih kesulitan untuk mengunduh aplikasi paspor online. Namun, kendala tersebut langsung ditangani oleh petugas sehingga pada hari-hari berikutnya tidak terjadi lagi kendala serupa.

“Setelah diberikan pemahaman, pada tanggal 18 Mei, kami berhasil melayani 306 pemohon dari pagi sampai pukul 17.00 petang. Bahkan, pada Senin (22/5) pemohon yang bisa dilayani meningkat tajam mencapai 432 orang,” paparnya.

Cucu Koswara mengatakan, pelaksanaan uji coba percepatan (akselerasi) pelayanan paspor ini dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI No.M.NH-07 UM 01.01. Tahun 2017, tertanggal 9 Mei tentang kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor. Sebelum uji coba telah dilaksanakan soft launching tanggal 10 Mei 2017.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengaku, pelayanan berbasis online ini memang dimaksudkan untuk memangkas rantai birokrasi dalam pelayanan publik khususnya di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia dan perwakilan Indonesia (kedutaan dan konsulat) di seluruh dunia.

Hal ini juga mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan sekaligus mendukung salah satu program Nawacita yang dicanangkan Presiden Jokowi, di mana pemerintah tidak absen membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

“Kami melakukan ini, karena masih banyaknya keluhan dari masyarakat baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri terkait pelayanan tentang keimigrasian, khususnya dalam pembuatan paspor. Ini salah satu inovasi yang kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tutur Ronny.

Diakui Ronny, penerapan penerbitan paspor berbasis Android ini nantinya akan dilakukan di seluruh kantor pelayanan Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Memang sementara masih akan dilakukan di kota-kota besar yang pemohonnya cukup banyak. Ini kami lakukan untuk menghindari terjadinya antrean panjang bagi pemohon paspor,” jelas mantan Kapolda Bali ini.

Inovasi ini diharapkan akan menjadi angin segar ditemukannya jalan keluar dari masalah panjangnya antrian saat proses pembuatan paspor di negara penempatan PMI seperti Hong Kong, Malaysia bahkan di Arab Saudi. [Asa/Paulus]

Advertisement
Advertisement