April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Proses Hukum Berlanjut, Ini Dia Jati Diri PRT Asing Yang “Ngencingi” Air Minum Majikannya

1 min read

TUEN MUN – Pekerja rumah tangga asing di Tuen M un Hong Kong yang pada Sabtu (26/05) kemarin diciduk Polisi lantaran melakukan perbuatan tidak terpuji, memasukkan air kencingnya kedalam minuman majikannya, hari ini (28/05) dihadapkan ke persidangan di Tuen Mun Law Courts.

Berdasarkan data dari Tuen Mun Law Courts, diketahui, bahwa pekerja rumah tangga asing yang disebut menjadi pelaku pembubuh air kencing ke dalam air minum majikannya bernama Septiana Rahayu, seorang pekerja migran Indonesia berusia 24 tahun.

Di persidangan yang beragendakan mendengar keterangan, Septiana mengakui telah melakukan perbuatan yang diikategorikan sebagai memasukkan racun atau bahan berbahaya kedalam minuman majikannya. Septiana mengaku hal tersebut didapat dari resep tradisional di kampung halamannya, sebagai sarana agar majikannya bisa menjadi baik hati kepadanya.

“Kencingi” Air Minum Majikan, PRT Asing Di Tuen Mun Dipolisikan

Terungkap, Septiana melakukan hal tersebut lantaran selama sebulan pertama bekerja di rumah majikannya, sikap buruk majikannya selalu dia terima setiap saat. Dari sisi majikan, berdasarkan keterangan hasil penyidikan, majikan mengaku selama sebulan pertama, Septiana memiliki kinerja yang buruk. Karena itulah, majikan sering menegur dan memarahi Septiana karena dianggap lemot memahami perintah dan pekerjaannya.

Persidangan ditutup, sembari menunggu hasil uji labolatorium yang sekarang sedang dalam proses. Sidang akan kembali digelar pada 9 Juli 2018 nanti.

Berdasarkan penelusuran ApakabarOnline.com ke database pekerja migran, hanya ada satu nama yang ditemukan, nama Septiana Rahayu ditemukan berangkat melalui PT Surya Pasific Jaya, dan di Hong Kong disalurkan bekerja melalui agen Bestwell Employment Agency. [Asa]

Advertisement
Advertisement