April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Publik Hong Kong Dibuat Gempar, Ditemukan Lagi PMI Hong Kong Buang Bayi Hasil Aborsi

2 min read

HONG KONG – Insiden seorang PMI melakukan aborsi kemudian membuang janinnya kembali terulang. Setelah beberapa waktu yang lalu, publik Hong Kong digemparkan dengan ulah seorang PMI yang membuang bayi di toilet pasar North Point, hari ini, seorang PMI yang belum disebutkan namanya, berusia 32 tahun diduga telah melakukan aborsi ilegal kemudian membuang janinnya di sebuah tong sampah kawasan Choi Hung Estate, Choi Ha Tsuen.

iberitakan oleh Apple Daily, Polisi menerima laporan dari kecurigaan staf United Christian Hospital dimana ada seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia melakukan konsultasi kesehatan larut malam. Perawat di rumah sakit tersebut menemukan ada sisa plasenta di tubuh pekerja rumah tangga Indonesia tersebut, yang diyakini bahwa yang bersangkutan baru saja melahirkan. Kejadian ini setelah dilaporkan ke Polisi, sempat akan menutupi.

Penemuan Mayat Bayi Di Toilet Pasar San Wah Tao, Gegerkan Warga

Pasalnya, Polisi yang datang ke TKP pada pukul 1 dini hari (12/01) tidak menemukan bayi. Namun Polisi menemukan dan menyita sisa oobat-obatan penggugur kandungan yang diduga telah digunakan untuk melakukan aborsi. Pemeriksaan dikembangkan, dan akhirnya, pada pagi hari, Polisi menemukan bayi di sebuah tong sampah lantai dasar gedung tempat PMI tersebut bekerja.

Orang-orang disekitar TKP mengaku tidak mengetahui bahwa PMI tersebut sedang hamil, namun majikan PMI tersebut menyatakan bahwa PRTnya sering menggunakan baju longgar beberapa waktu terakhir.

Oriental Daily memberitakan, PMI yang melakukan aborsi barusaja memperpanjang kongtraknya sepuluh hari yang lalu. Diakui oleh majikan, PMI tersebut telah bekerja di rumahnya sejak tahun 2015. Kecurigaan akan penemuan bayi terkkuak saat beberapa saudara majikan datang mengunjungi rumah majikan PMI tersebut. Dan fakta yang didapat di TKP, bayi tersebut telah dilahirkan sejak kemarin (11/01) sore sekira jam 3 waktu Hong Kong.

Hasil pemeriksaan sementara, saat tubuh bayi tersebut ditemukan, usia bayi dalam kandungan saat digugurkan telah mencapai 28 minggu atau 7 bulan. Dan berdasarkan kenampakan luar atau hasil pengamatan visual, kuat dugaan, saat dilahirkan, bayi tersebut dalam kondisi hidup, namun dengan sengaja telah dibunuh oleh PRT tersebut sebelum akhirnya dibuang ke tong sampah.

Belum diperoleh informasi siapa jatidiri PMI tersebut, serta bagaimana kronologi kehamilan teersebut bisa terjadi hingga sampai melakukan aborsi. Apakabaronline.com terus memantau peristiwa ini, simak update kami selanjutnya. [Asa/Yuni/Net]

UPDATE : 

Sidang Pertama PMI Pelaku Aborsi Dan Pembuang Bayi Digelar, Ini Yang Terungkap

PMI Yang Lakukan Aborsi Di Choi Ha Tsuen Terancam Hukuman Seumur Hidup

Advertisement
Advertisement