April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ratusan Paspor PMI Hong Kong Ditangan Rentenir, Ada 3 Kali Pernyataan KJRI Dalam Sehari

3 min read

HONG KONG – Penangkapan seorang warga Hong Kong bernama Mr Li (64) atas tuduhan melakukan praktik loan shark atau rentenir ilegal berikut ditemukannya barang bukti 856 buah dokumen paspor yang oleh Kepolisian Hong Kong disebut didominasi oleh paspor WNI bukan saja menyita perhatian publik Hong Kong. 800-an korbanpun juga menyimak intens update informasi terkait hal terebut.

Sejak ApakabarOnline.com mengunggah untuk pertama kali informasi tertangkapnya Mr Li pada Jul 5, 2018 pukul 03:03 dini hari atau sekitar 4 jam setelah pelaku ditangkap, sampai dengan saat ini, bermunculan pembaca yang paspornya masuk dalam 800-an paspor tersebut kebingungan.

Menyikapi kebingungan PMI yang paspornya masuk dalam 800-an paspor tersebut, ApakabarOnline.com berupaya untuk menghubungi KJRI terkait hal ini. Sekitar jam 12 Siang waktu Hong Kong, akhirnya ApakabarOnline.com memperoleh keterangan dari salah satu pejabat konsuler KJRI yang memberi arahan untuk menghubungi nomor Kepolisian Hong Kong yaitu, 18222, nomor Hotline KJRI Hong Kong yaitu, +852 67730466 dan +852 68942799. Atau langsung ke nomor bidang Kepolisian KJRI Hong Kong +852 36510253.

Kalangan pembaca sempat dibuat bingung, karena jeda beberapa jam kemudian, KJRI Hong Kong mengunggah informasi menyikapi kasus ini dengan sebuah poster yang diposting di laman Fanspage Facebook KJRI Hong Kong yang dengan lugas mengarahkan PMI yang paspornya ditahan untuk langsung menghubungi Kepolisian Hong Kong.

Saat postingan KJRI ini beredar, hotline ApakabarOnline.com kebanjiran kiriman pertanyaan hingga mengakibatkan sistem kami overload untuk beberapa saat. Mereka rata-rata mempertanyakan, bagaimana dengan sikap KJRI terhadap PMI yang paspornya ditahan, kok sebelumnya memberikan nomor Hotline, dalam jeda beberapa jam, tiba-tiba terkesan “cuci tangan”.

Pendapat demikian juga dilontarkan beberapa aktifis NGO besar baik di Hong Kong maupun di Jakarta. Mereka rata-rata mengecam pernyataan KJRI yang dalam jeda waktu sekian jam, telah berubah.

Malam harinya, pada Kamis (05/06/2018) sekira jam 21:30 waktu Hong Kong, ApakabarOnline.com menemukan unggahan baru di laman facebook KJRI terkait kasus ini. Unggahan ini rupanya dikirim ke berbagai media mainstream di tanah air oleh KJRI, sebagaimana pengakuan beberapa media dalam tulisan mereka.

Dalam unggahan yang berisi tentang press release nomor 1744/IV/VII/2018 ini, pernyataan KJRI sedikit berbeda dengan pernyataan yang kedua, namun senada dengan pernyataan yang pertama yang diterima ApakabarOnline.com melalui salah seorang pejabat konsulernya.

Berbeda dengan unggahan jam poster merah, dalam press release yang dipublis tersebut, KJRI Hong Kong menyampaikan sikap keprihatinannya kepda para PMI yang paspornya ditahan oleh rentenir atas nama Mr Li. Disamping itu, KJRI juga menyatakan akan memberikan jaminan kepada para pemegang dokumen yang ditahan akan diberikan perlindungan yang semestinya.

Dalam rilis tersebut, ada kutipan kalimat dari Konjen Tri Tharyat “ Sekali lagi, saya himbau semua WNI di Hong Kong dan Macau untuk tidak memberikan paspornya kepada pihak lain karena hal tersebut bertentangan dengan UU Keimigrasian RI. Jika ada pihak ketiga yang memegang paspor anda secara tidak sah, silahkan datang ke KJRI dan laporkan langsung”

Diakhir rilis, ada anjuran, untuk membawa barang bukti saat datang melapor ke KJRI.

Dengan beredarnya rilis tersebut, kejelasan mengenai kemana dan bagaimana penyelesaian kasus ini sudah terjawab.

Sebagaimana dalam pemberitaan kami sebelumnya, seorang pria warga Hong Kong berusia 64 tahun yang bernama Li, kemarin (04/07/2018) sekira jam 22 malam ditangkap oleh Crime Squad Kepolisian distrik Tsuen Wan di Shek Wai Kok Estate, Tsuen Wan setelah sejak beberapa waktu sebelumnya dilakukan pengintaian.

Pembaca : “Kalau mau ambil paspor kemana ? Nebus berapa ? Kapan paspornya dikembalikan ?”

Penangkapan pria ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa PMI yang menjadi korban praktik rentenir (pinjaman uang berbunga ilegal) yang dia jalankan sejak beberapa tahun belakangan.

Dalam aksi penangkapan, Polisi berhasil menyita 856 paspor milik pekerja rumah tangga asing yang didominasi oleh PMI, 3 buah buku catatan serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan pengakuan beberapa korban yang melapor, pria ini akan meminjamkan uang sebesar HKD 4.000 dengan jaminan paspor, serta dengan bunga pinjaman sebesar 125%. Jangka waktu pengembalian uang selama 4 hingga 6 bulan harus lunas. Jika tidak lunas, maka bunga pinjaman setiap bulannya akan menambah nilai pokok pinjaman.

Dan selama pinjaman belum lunas pengembaliannya, dokumen paspor yang ditahan tidak bisa dikembalikan.

Sampai berita ini diturunkan, kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Tsuen Wan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini.

Sampai dengan saat berita ini diturunkan, masih terdapat ratusan nomor Hong Kong yyang menghubungi hotline ApakabarOnline.com, yang mengaku sebagai pemilik paspor yang diitahan Mr Li.  [Asa/Yuni]

This slideshow requires JavaScript.

Advertisement
Advertisement