April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

REVISI UU 39/2004, TITIK BERAT PADA PERLINDUNGAN

3 min read

CAUSEWAY BAY – Revisi Undang-Undang No. 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih dalam pembahasan dengan pemerintah, termasuk BNP2TKI. RUU ini menitikberatkan kepada perlindungan pekerja di luar negeri, termasuk yang tidak berdokumen. ”Khusus mengenai RUU ini, prosesnya sudah sampai pada tahap akhir. Yaitu, sinkronisasi harmonisasi. Kita sudah sampai Pasal 22 dari 89 pasal. Targetnya, dalam tiga bulan ke depan harus selesai,” ungkap Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono dalam diskusi publik di Confucius Hall Secondary School, Minggu (10/9).

Menurut Hermono, UU No. 39/2004 yang lama nantinya berbeda dengan yang sudah direvisi. Jika UU No. 39 adalah UU yang mengatur mengenai proses penempatan. Namun untuk undang-undang yang baru fokusnya lebih kepada perlindungan. ”UU No. 39 adalah undang-undang yang sangat kaku, sehingga banyak yang tidak bisa dilaksanakan. Dalam UU baru, yang dilindungi tidak hanya TKI-nya, tetapi juga keluarganya,” jelasnya.

Ada perbedaan yang sangat mendasar pada UU No. 39 hasil revisi, khususnya yang terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satunya, menyangkut peran dari PPTKIS. Dalam UU yang baru, fungsi PPTKIS lebih kepada fungsi pemasaran, harus mencari pasar.

Sedangkan pada fungsi penempatan, menjadi seperti travel agency yang hanya memberangkatkan dan tidak boleh lagi melatih. ”Jelasnya, PPTKIS fungsinya hanya marketing (pemasaran) dan penempatan. Ini untuk menghindari peran PPTKIS terlalu dominan yang selama ini membuat PMI sepenuhnya dikontrol PPTKIS,” lanjut Hermono.

RUU yang baru juga memaksimalkan peran Pemda agar pekerja migran menjadi subjek dan bukan objek, di mana calon PMI harus aktif mendaftarkan diri dan tidak boleh direkrut. ”Tentu, ini memberikan tantangan tersendiri, karena banyak calon PMI yang belum sepenuhnya bisa mandiri. Tetapi dalam UU nanti dia harus mandiri, harus mengurus dirinya sendiri. Mereka yang mau jadi TKI, harus daftar sendiri, tidak boleh diajak-ajak. Sehingga, peran PPTKIS merekrut PMI akan digantikan oleh kepala desa,” terangnya.

Dengan begitu, desa nantinya akan menjadi pusat pelayanan yang terdepan. Untuk menghindari perangkat desa bertindak sebagai calo, pengawasan terhadap kepala desa nantinya akan dilakukan lewat program Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM). KKBM ini yang akan mendampingi calon-calon TKI untuk memberikan informasi, advokasi, di samping untuk program kebudayaan. Saat ini sudah ada 19 desa percontohan yang sudah dilatih dan sudah mulai bekerja. KKBM ini banyak yang beranggotakan eks-TKI. Sudah dilatih sebanyak 19 orang yang nantinya akan ditambah sampai seluruh desa.

Untuk memastikan kualitas layanan pengurusan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri menjadi lebih optimal, pemerintah tingkat kabupaten membuat Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Di dalamnya mencakup pelayanan dari unsur BNP2TKI, Disnaker, Imigrasi dan lainnya. Sehingga, orang cukup datang sekali, seluruh proses dokumen selesai sehingga TKI tidak perlu ke mana-mana.

”Nantinya, di setiap kabupaten akan dibangun LTSP. Sekarang sedang dalam proses. Tahun ini rencananya selesai LTSP sebagai proyek percontohan. Sampai 2019 akan dibangun, targetnya 52 LTSP di kabupaten yang merupakan kantong-kantong TKI,” tutur Hermono.

Saat ini wilayah yang sudah ada LTSP-nya, antara lain, Pati, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indramayu, Cilacap dan Nusa Tenggara Barat (NTB). ”Dengan begitu, prosesnya gampang di tingkat kabupaten. Ini sekaligus upaya untuk memudahkan TKI memproses keberangkatan dirinya, sehingga ke depan tidak ada lagi calon TKI yang direkrut calo-calo,” pungkas Hermono. (hanna)

Advertisement
Advertisement