April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ribuan Ponsel Bawaan BMI Yang Disita, Dimusnahkan

2 min read

MATARAM – Tercatat sejak awal tahun 2016 hingga September 2017, kantor Bea dan Cukai Mataram berhasil menyita 4.506 unit ponsel berbagai jenis dan merk yang masuk dengan melanggar ketentuan bea dan cukai yang berlaku. Lebih dari 90% barang sitaan tersebut, merupakan barang bawaan BMI saat pulang ke NTB.

“Sebagian besar merupakan barang bawaan TKI yang datang melalui bandara internasional Lombok,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Himawan Indaryono, Selasa, 26 September 2017 seperti diberitakan suarantb.com.

Sementara sisanya merupakan sitaan barang yang dikirim via PT Pos Indonesia.

Sejumlah barang sitaan itu 635 unit diantaranya diekspor kembali, 152 unit ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, dn 1.882 unit ditetapkan sebaga barang milik negara.

“Tindakan pertama setelah disita barang diekspor kembali, jika tidak selesai maka jadi milik negara jika tidak selesai juga di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” jelasnya.

Penyitaan ponsel yang dibawa BMI, kata Himawan, berdasarkan Permendag RI Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

“Di lapangan ini polemik masalah ponsel yang dibawa TKI. Aturan Permendag ponsel yang boleh dibawa maksimal dua,” terangnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia sudah berkoordinasi dengan BP3TKI NTB soal sosialisasi kepada calon TKI yang berangkat ke luar negeri mengenai ketentuan membawa ponsel.

Sejumlah ponsel sitaan itu, Selasa, 26 September 2017 dimusnahkan di halaman KPPBC TMP C Mataram. Turut hadir saksi dari Disnakertrans NTB, BP3TKI NTB, Disdag NTB, BBPOM Mataram, KPKNL Mataram, Kantor Pos Mataram, Karantina Pertanian, Angkasa Pura II, Dinas LHK NTB, serta kepolisian dan TNI.

“Pemusnahan ini untuk transparansi atas penindakan yang kita lakukan,” terang Himawan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilindas alat berat, serta dipotong dengan gerinda.

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan antara lain, 610 ponsel dan gawai, 174 pak obat, 23 pak kosmetik, 769 bungkus tembakau iris, 4.907 bungkus rokok, 124 bilah senjata tajam, 24 botol minuman beralkohol, insektisida, alat bantu seks, pakaian bekas, decoder, alat kesehatan, printer, garmen, pengeras suara, walkie talkie, dan kalung mutiara. [Asa/why]

Advertisement
Advertisement