April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rozita Penganiaya Suyanti Bebas Hukuman Penjara, Jaksa Ajukan Banding

3 min read

Majikan yang menyiksa seorang pekerja rumah tangga Indonesia lolos dari hukuman penjara setelah pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, hari Kamis (15/3) memutuskan untuk memvonis pelaku dengan kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun dengan ancaman denda 20 ribu ringgit atau sekitar 70,3 juta rupiah.

Majikan yang diidentifikasi sebagai Rozita Mohamad Ali, mengaku bersalah telah menyiksa Suyanti, TKI asal Kisaran, Sumatera Utara, pada Desember 2016. Suyanti ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat sebuah selokan di majikannya pada 21 Desember 2016, hanya dua minggu setelah ia bekerja di rumah itu. Ketika dibawa ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia, Suyanti diketahui menderita luka di sekujur tubuh, sementara kedua matanya hitam legam karena penyiksaan. Bernama melaporkan Rozita terbukti menyiksa Suyanti dengan pisau, alat untuk mengepel lantai, payung, setrika dan gantungan baju.

Kasus ini disidang sejak Mei 2017 dan sudah menghadirkan sepuluh saksi mata.

 

Rozita Mohamad Ali Sebelumnya Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan

Rozita Mohamad Ali, yang disebut-sebut bergelar datin, sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Namun dakwaan itu diubah menjadi tindakan yang menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam, setelah Rozita mengaku bersalah sesuai dakwaan baru itu.

Sejumlah media di Malaysia melaporkan hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar mengatakan putusan itu tidak berarti akan serta merta membebaskan Rozita karena jika ia diketahui terlibat dalam tindakan kriminal dalam jangka waktu yang ditetapkan pengadilan, maka ia bisa dituntut lagi atas kasus yang sama dan divonis penjara.

Majikan Penyiksa Suyanti Divonis Bebas Hukuman Bui

 

Pengacara Nilai Klien Sudah Cukup Menderita, Jaksa Ajukan Banding

Deputi Jaksa V. Suloshani sebelumnya memang mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara karena kasus itu mendapat perhatian luas masyarakat dan viral di media sosial. Namun pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan usulan hukuman tersebut dengan alasan kliennya sudah cukup menderita karena tekanan publik. Oleh karena itu jaksa kemudian memutuskan mengajukan banding.

 

Lalu M. Iqbal: Putusan Pengadilan Belum Inkracht

Dikutip dari VOA Indonesia, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan “telah mengawal kasus ini sejak menerima laporan pada Desember 2016 dan telah berhasil mengupayakan kompensasi tanpa menghentikan proses pidana.” Namun menolak merinci besarnya kompensasi yang diberikan, yang menurutnya digunakan untuk “pemulihan kesehatan” korban.

Lebih jauh Lalu Muhammad Iqbal mengatakan “keputusan pengadilan ini belum inkrach (belum berkekuatan hukum.red) karena jaksa penuntut telah mengajukan nota banding.” Diakuinya bahwa “80% permasalahan PMI di luar negeri bermula dari tata kelola yang buruk di dalam negeri. Di hilir kita memberikan perlindungan di bawah jurisdiksi hukum negara lain. Padahal jika tata kelola penempatan PMI di dalam negeri lebih baik, kami yakin lebih sedikit potensi masalah di luar negeri.”

 

Tenaganita : Bebasnya Rozita Dari Hukuman Penjara Menjadi Preseden Buruk Supremasi Hukum Di Malaysia

Bebasnya Rozita dari hukuman penjara, akan memiliki implikasi sosial di tengah munculnya kasus pelecehan tersebut.

Dalam siaran persnya, Tenaganita mengatakan berdasarkan laporan berita, tidak ada indikasi mengapa wanita berusia 44 tahun itu dilepaskan pada ikatan perilaku yang baik, selain dari Rozita dilaporkan merasa menyesal dan stres. Menyesal dan stres tidak bisa dijadikan halangan bagi seseorang untuk menerima hukuman pidana atas kesalahan yang diperbuatnya.

Satu-satunya cara untuk meminimalkan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan selama-lamanya. Hukuman yang demikian akan memiliki implikasi sosial agar tidak semena-mena lagi terhadap pekerja rumah tangga asing di Malaysia. []

Advertisement
Advertisement