April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rurik Jutting, Pembunuh 2 WNI Yang Divonis Seumur Hidup, Ajukan Banding

1 min read

HONG KONG – Rurik Jutting, seorang bankir Inggris, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan mengerikan dua wanita Indonesia, Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih mengikuti sidang pengajuan banding atas putusan tersebut di pengadilan Hong Kong, Selasa (12/12).

http://apakabaronline.com/lagi-perempuan-indonesia-tewas-mengenaskan-di-hong-kong/

Rurik Jutting dinyatakan bersalah tahun lalu atas pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih pada 2014 di apartemen mewahnya. Kepada dewan juri dipertontonkan sebuah video yang menunjukkan adegan mengerikan penyiksaan terhadap Sumarti yang dilakukan sambil menghirup kokain. Video itu diambil oleh Jutting dengan ponselnya. Mayat salah seorang wanita yang dibunuh itu ditemukan di dalam koper.

Rurik Jutting Dinyatakan Bersalah, Ini Hukumannya

Pengadilan menolak upaya Jutting, 32 tahun, untuk mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan yang lebih ringan dengan alasan kesadarannya berkurang karena penyalahgunaan alkohol dan narkoba, serta kelainan seksual.

Tragedi Wan Chai Berdarah: Ini Pengakuan Pembunuh Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih

Lulusan Universitas Cambridge itu mengamati dari kotak terdakwa pada sidang Selasa, sementara para pengacaranya berargumen bahwa hakim secara tidak benar menginstruksikan kepada para juri dalam sidang di pengadilan terdahulu untuk memeriksa penyakit kejiwaan klien mereka. Sidang akan dilanjutkan pada hari ini (13/12). [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement