April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rusdi : “Kalau Pendapatan Majikan Dibawah Rata-Rata, Ya Jangan Maksa Memperkerjakan PRT Asing”

2 min read

JAKARTA – Kasus penyiksaan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering kali terdengar. Kejadian ini salah satunya merupakan imbas dari pengiriman tenaga kerja secara ilegal dan atau pemaksaan legalitas.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan harus ada yang memutus mata rantai agar kejadian seperti dialami PMI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina, tak terjadi lagi. Terutama masalah yang terkait agen pekerja migran di Malaysia maupun di Indonesia.

“Mengenai Adelina, saya sudah ngomong sama pak presiden waktu itu, untuk moratorium, presiden juga ingin moratorium, karena presiden juga sampaikan kepada perdana menteri Malaysia. Saya juga ngomong sama wakil PM Malaysia moratorium harus dijalankan. Kita hentikan tenaga kerja yang tidak (berizin) terutama asisten rumah tangga, karena di Malaysia banyak TKI ilegal,” kata Rusdi, seperti dikutip dari merdeka.com di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (15/2).

Rusdi menambahkan, ada 4.700 PMI berusia sekitar 20 tahun. Mereka terjerat kasus keimigrasian. Dan KBRI Malaysia masih memperjuangkan kasus mereka.

Adelina, PMI Yang Meninggal Sebulan Disiksa Majikannya Ternyata Korban TPPO

“Tolong jangan dilakukan proses yang dipenjara enam bulan. Seminggu dua minggu dipulangkanlah. Karena umumnya mereka tidak mengerti datang ke Malaysia,” kata Rusdi.

Rusdi juga menyampaikan beberapa hal untuk menghentikan kasus seperti yang menimpa Adelina ini. Dia meminta majikan yang merekrut PMI ilegal juga ikut dihukum.

“Kalau majikannya tak dihukum ini tak akan berhenti. Ini harus dihentikan, caranya adalah naikin gaji pekerja, majikan punya standar pendapatan, agen di Malaysia ditutup. Karena agen Malaysia itu yang melakukan itu. Bukannya kita. Malah agen Malaysia yang lakukan.” lanjutnya

Selanjutnya, menghentikan perekrutan PMI ilegal ini bisa bermula dari majikan yang yang memberi tahu bahwa jika merekrut atau menjadi PRT ilegal, maka bisa dihukum. Banyaknya pekerja ilegal dari Indonesia, karena banyak pula akses menuju Malaysia.

“Lalu dilihat dari kemampuan majikannya. Kalau majikannya hanya penjual dengan pendapatan di bawah rata-rata, ya jangan mengambil pembantu rumah tangga. Itulah pusat permasalahan. Karena dia sendiri nggak punya uang, bagaimana mau membayar PRT kalau nggak punya uang. Itu harus dihentikan. Itu adalah masalah,” kata Rusdi.

Masalah kedua, gaji PRT. Tidak diperbolehkan pemotongan gaji enam bulan. Menurutnya, jika majikan melakukan pemotongan gaji, maka ini membuat pekerja menjadi malas, lalu majikan marah dan berujung pada penganiayaan atau penyiksaan. [Suci]

Advertisement
Advertisement