April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sadis, PMI Asal Bima Disetrika Majikannya

2 min read

BIMA – Kekerasan dan penganiayaan kembali menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja menjadi pekerja rumah tangga di Singapura.

Rosnani, asal Desa Tolotangga, Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini,pulang dalam kondisi penuh bekas luka dan hanya mengantongi uang sebesar dua juta rupiah saja dari dua tahun bekerja.

Mengutip pemberitaan Koran Sindo, Rosnani mengaku, selama enam bulan sebelum kepulangannya ke Indonesia pada Selasa malam (29/01/2019) lalu, tiap hari disiksa secara sadis di dalam rumah oleh majikannya.

“Majikan menyiksa saya dengan menyiramkan air panas ke tubuh saya. Tak puas dengan itu, dia sering kali menyetrika seluruh bagian tubuh, kaki dan tangan saya,” tutur Rosnani saat mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Jumat (01/02/2019) siang.

Tak hanya disiksa, majikannya pun tak pernah memberinya makan. Selama dua tahun bekerja sebagai PRT asing hanya 6 bulan digaji dan 18 bulan gaji lainnya tak pernah diterimanya.

“Saya dikasih makan mi instan hanya satu kali sehari. Selain itu, selama enam bulan penyiksaan, saya jarang sekali makan nasi karena tidak dikasih dan bahkan tidur pun dilantai hanya beralaskan baju yang mengikat di badan,” katanya.

Terlihat pula, di sekujur tubuh perempuan berumur 25 tahun itu masih memiliki bekas luka di seluruh badan, tangan dan kakinya. Terlebih lagi, akibat kejadian itu Rosnani cukup mengalami trauma mendalam dan terlihat seperti mayat hidup saat datang mengadu ke Dinas Disnakertrans didampingi sejumlah pihak keluarga.

“Saya dipulangkan lebih awal sebelum masa kontrak habis guna menghindari cek up yang biasa dilakukan setiap enam bulan sekali. Sepertinya majikan saya takut ketahuan oleh KBRI di Singapura karena bekas luka akibat perlakuannya itu. Dari Singapura, saya dibelikan tiket menuju Denpasar Bali dan dikasih uang tunai hanya Rp2 Juta,” ucapnya terbata.

Kasus penyiksaan Rosnani ini tengah didalami pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Pihak Dinas itu bahkan sudah memanggil pihak PPTKIS  yang memberangkatkan Rosnani ke negara Singapura.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Rosnani diberangkatkan oleh dua perusahaan PJTKI yang memilki cabang di Bima pada tahun 2016 silam. Awalnya dijanjikan oleh PJTKI ke Brunai Darussalam,” kata Pembinaan dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Irfan M Noer.

Namun, setelah sampai di Jakarta, dia diberangkatkan dengan paksa ke Singapura. Di sana dia memiliki dua majikan. Untuk majikan pertama, Rosnani hanya bekerja beberapa bulan saja. Setelah pindah ke majikan kedua, awalnya berjalan baik dan setelah itu mendapat perlakuan kasar hingga dirinya pulang ke negara asal.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mengambil BAP dari korban Rosnani, pihak dinas saat ini tengah mengambil keterangan dari pihak sponsor atau PPTKIS yang memberangkatkan Rosnani saat itu.

Menurut Irfan, sepertinya ada kejahatan PPTKIS dalam hal pengiriman PMI ke luar negeri. Untuk itu, selesai kami mengumpulkan semua berkas dan bukti lainnya, kasus ini akan kami laporkan secara hukum ke pihak kepolisian.[]

Advertisement
Advertisement