April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Salahi Visa, Seorang PMI Dibui dan Terancam Deportasi

1 min read

Melaka – Dewinta (24 tahun) seorang PMI asal Singkawang yang bekerja di kawasan Melaka Malaysia oleh pengadilan Majisttret Melaka diputus bersalalah telah terbukti menyalahi visa kerjanya, yakni dengan melacurkan diri.

Perempuan lajang yang memegang visa sebagai pembantu rumah tangga ini tertangkap tangan sedang melayani tamunya pada 13 Oktober silam di sebuah hotel di kawasan Melaka. Dalam proses penangkapan Dewinta, Polisi Diraja Malaysia membawa seorang laki-laki warga Malaysia sebagai pengguna jasa Dewinta sekaligus barang bukti berupa uang bayaran yang diterima Dewinta dari laki-laki tersebut.

Menurut keterangan sebuah sumber yang dikorek oleh koresponden Apakabaronline, gerak gerik Dewinta sebenarnya telah lama dicurigai. Sejak beberapa waktu sebelum hari penangkapan, Dewinta sering mondar mandir dikawasan tersebut dengan berganti-ganti pasangan.

Sedangkan menurut pengakuan Dewinta sendiri dihadapan majlis hakim, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi di kampung halamannya. Meskipun masih lajang, Dewinta mengaku berposisi sebagai tulang punggung perekonomian keluarganya.

Jaksa penuntut, Muhammad Azri Zakaria, menuntut Dewinta hukuman kurungan selama setahun serta deportasi sebagaimana diatur dalam Seksyen 372B Kanun Keseksaan atas perbuatan pelacuran yang dilakukan dan Seksyen keimigrasian atas pelanggaran ijin tingggal.

Sedangkan Hakim Majistret Norina Maludin yang memimpin jalannya sidang, memutuskan menghukum Dewinta dengan hukuman penjara selama 6 bulan terhitung sejak 14 Oktober serta sangsi deportasi apabila terdakwa telah selesai menjalani masa kurungan. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement