April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sampai di Tahap Harmonisasi, Begini Tanggapan BP2MI Terhadap RPP Perlindungan PMI ABK

2 min read

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga dan perikanan sudah melewati proses rapat harmonisasi pada 22 Juli 2020. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengkritisi tiga hal dari RPP tersebut.

Pertama, BP2MI bakal kehilangan kewenangan dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diharmonisasi.

Kedua, masa transisi peralihan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). “Masa peralihan tersebut adalah 2 tahun,” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/08/2020).

Ketiga, kata Benny, masalah ego sektoral masih terasa dalam pembahasan RPP terkait nasib para anak bangsa yang melaut di luar Indonesia untuk mencari nafkah.

Dia mengatakan, BP2MI telah bekerja semaksimal mungkin sesuai amanat Undang-Undang (UU) dengan kewenangan yang dimiliki. BP2MI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan perihal persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK).

Tercatat sejak 1 Januari 2018 hingga semester pertama 2020, terdapat 496 kasus ABK yang diadukan ke BP2MI. Mayoritas aduan terkait eksploitasi. Hal tersebut atas kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

Pada 2 Juni 2020, 415 kasus ABK sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Kemudian, secara aktif pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim dalam penanganan kasus-kasus ABK yang selanjutnya yang masuk ke BP2MI.

“BP2MI terus berupaya memfasilitasi pemenuhan tuntutan dan hak-hak para ABK,” kata dia.

 

Perbaiki Tata Kelola

Benny juga mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan PMI ABK. Perbaikan tata kelola ini membutuhkan sinergi dan pelibatan berbagai mitra strategis BP2MI.

Amanah Pasal 4 di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah jelas, yakni memandatkan perihal pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan, bahwa ABK adalah PMI. Oleh karenanya, pengaturan pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan sudah harus dan selayaknya masuk dalam rezim ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, kita harus mengatur dan menata kembali dari aspek paling fundamental, yakni aspek pelindungan ABK, penataan PMI ABK dari hulu hingga hilir secara tuntas,” ujar Benny.

Momentum penyusunan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran, lanjut Benny, harus dikawal bersama. Dibutuhkan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi.

Tak hanya melibatkan pemerintah, tapi semua pihak. Baik Non-Government Organization (NGO) yang mewakili masyarakat sipil dan juga pelaku usaha ataupun manning agency sebagai mitra strategis BP2MI dalam membenahi tata kelola penempatan ABK. []

Advertisement
Advertisement