April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sampai Juli 2018, 338.395 PMI Terkafer BPJS, Yang Lain Kapan Menyusul ?

2 min read

Untuk menggenjot kepersertaan PMI menjadi peserta BPJS, Pihak BPJS bekerjasama dalam layanan data dengan Imigrasi

BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 338.395 pekerja migran Indonesia (TKI) sampai akhir Juli 2018. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, iuran yang dikumpulkan dari pekerja imigran ini sebanyak Rp 23 miliar. Angka ini terhitung masih mini dari total kontribusi iuran yang didapat.

Hingga Juli 2018, realisasi iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 35,5 triliun. Jumlah ini meningkat 38,6% jika dibandingkan dengan periode sama tahun kemarin. Sedangkan secara total jumlah peserta yang terdaftar mencapai 47,9 juta dan peserta aktif tercatat 28,1 juta.

Untuk menambah jumlah peserta PMI, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih fokus untuk melindungi peserta yang sudah berada di luar negeri yang masa perlindungannya dari konsorsium telah habis.

“Kalau yang berangkat dari Indonesia semua sudah bisa dilindungi. Tapi yang menjadi fokus kami sekarang yang sudah outside tapi masa perlindungannya sudah habis, itu mereka harus daftar ke kami,” jelas Irvansyah, Selasa (4/9).

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah pekerja imigran untuk mendaftar sebagai peserta diantaranya dengan aplikasi BPJSTKU. Layanan ini merupakan pembaharuan aplikasi sebelumnya yakni BPJSTK Mobile.

Sekadar informasi, sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk memberi perlindungan kepada pekerja migran RI atau PMI. Sejak itu pula, saat PMI yang akan berangkat mengurus dokumen, maka secara otomatis mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Akan buka cabang di empat negara

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal membuka cabang di luar negeri. Rencananya, BPJS Ketenagakerjaan akan membuka cabang di Asia seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Taiwan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Namun, untuk pembangunan cabang di luar negeri, bukanlah sesuatu yang mudah karena masih terkendala regulasi yang ketat.

“Memang regulasi yang mengatur tentang penempatan lembaga di luar negeri sangat ketat, karena ini terkait dengan hubungan antar negara dan regulasi yang bersifat internasional. Makanya, yang akan kami lakukan adalah bekerjasama dengan pihak luar dan perwakilan Indonesia yang ada di sana,” kata Agus di Jakarta, Senin (03/09/2018).

Selama proses pengkajian, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyediakan layanan melalui penggunaan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Mobile (BPJSTKU Mobile). Tujuannya, adalah mendukung pendaftaran dan pelayanan bagi pekerja migran di luar negeri.

Sementara bagi pekerja migran di Malaysia bisa mendaftarkan layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui KBRI dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sayangnya, proses pendaftaran masih terkendalan terkait pemenuhan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Untuk rektuitmen di Malaysia, kami telah bekerjasama dengan bank Malaysia. Tapi para buruh migran di sana tidak memiliki KTP, karena yang dibawa adalah paspor sehingga belum bisa diakomodir Dirjen Keimigrasian,” pungkasnya. [Umi]

Advertisement
Advertisement