April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sejak 3 Bulan Diberlakukan, Terjaring 149 Orang Merokok Di Halte Bus

1 min read

ApakabarOnline.com – Sejak aturan larangan merokok dalam radius 10 meter dari titik halte bus di berlakukan pada awal tahun ini, otoritas Makau mempublikasikan, telah menjaring 149 orang yang melakukan pelanggaran, taitu merokok dalam radius 10 meteer dari titik halte bus.

Bagi mereka yang kedapatan melannggar, masing-masing dikenai denda sebesar HKD 1.500. Aturan pelarangan ini bukan hanya berlaku untuk rokok berbasis tembakau saja, namun juga untuk rokok elektrik.

Pemberlakuan larangan merokok di halte bus, oleh otoritas Makau dianggap telah signifikan untuk mengendalikan asap tembakau di negeri kasino tersebut.

Diisamping di Halte bus, areal larangan merokok yang yang diberlakukan adalah di Bandara, Kasino, serta tempat-tempatt wisata.

Radius 10 Meter Dari Bus Stop, Dilarang Merokok

Dilansir dari Macau News, larangan ini pada awalnya banyak dikeluhkan oleh para perokok lantaran garis abu-abu yang digunakan sebagai pembatas boleh dan tidak boleh merokok warnanya tidak eye cathcing sehingga banyak perokok yang terjebak oleh samarnya garis pembatas tersebut.

Menyikapi keluhan ini, otoritas Makau merubah garis pembatas dari warba abu-abu menjadi putih. [Abu Prabu]

Advertisement
Advertisement