April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sejak Januari Hingga September 2020, 109 Jaksa Dijatuhi Sanksi Disiplin, “Nakal” kah Mereka ?

2 min read

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang jaksa. Ratusan orang itu diberikan sanksi beragam. Mulai dari sanksi berat hingga penerapan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, ratusan orang itu ditindak berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Inspektorat I hingga Inspektorat V Kejaksaan Agung. Laporan tersebut diterima sejak Januari 2020 hingga September 2020.

“Jika sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan, tahun ini sebanyak 318 laporan,” kata Hari, di Kejaksaan Agung, Senin (26/10/2020).

Total laporan pengaduan sebanyak 524 laporan pengaduan. Dari 524 laporan itu, sebanyak 317 aduan itu telah diselesaikan.

Menurut dia, penjatuhan disiplin itu melalui berbagai proses. Setidaknya, mereka menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Pemeriksaan itu, akan menilai tingkat kebenaran dari aduan yang dilayangkan oleh masyarakat itu.

Namun, hasil pemeriksaan itu menyatakan ada indikasi perbuatan melanggar kode etik jaksa, yang bersangkutan tak langsung diberikan sanksi. Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.

Contohnya, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki merupakan terdakwa kasus gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Meski telah menjalani sidang, Pinangki tak langsung dipecat.

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” ucap Hari.

Selain ratusan orang yang dijatuhi sanksi disiplin itu, pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi sejumlah pegawainya. Mutasi itu berdasarkan pertimbangan ada indikasi penyimpangan kewenangan. Mutasi itu merupakan penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” tandas Hari.  []

Advertisement
Advertisement