April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sekian Tahun Beroperasi, Sindikat Calo Paspor Dibekuk Polisi

3 min read

SUKABUMI – Imigrasi sebagai salah satu layanan publik semestinya mendukung upaya untuk mewujudkan good goverment dan clean goverment dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Disamping itu, Imigrasi juga merupakan pos layanan yang memiliki posisi strategis bagi keluar dan masuknya seseorang ke NKRI. Baik WNI maupun WNA.

Peristiwa memalukan terjadi di lingkungan Kantor Imingasi Kelas II Sukabumi Jawa Barat. Meskipun diduga telag berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya, praktek percaloan yang berjalan dilingkungan kantor ini baru terungkap beberapa hari kemarin menyusul masuknya sebuah laporan.

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bambang Priambodo, pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi.

Dilansir dari Sindo.com, Dalam OTT tersebut, Polisi juga menangkap Rudi dan Ence Ruslan alias PU, yang tertangkap tangan melakukan praktek percaloan. Keduanya merupakan calo yang biasa mangkal di kantor tersebut atas koordinasi Bambang.

http://apakabaronline.com/betulkan-paspor-jangan-datang-ke-hong-kong-lagi/

Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti, paspor atas nama Dede Rodiana, berkas pemohon pembuat paspor Ajidin, Taupik Hilman, dan Yandi Sulaiman, uang tunai Rp7.200.000, enam unit telepon seluler berbagai merek, dan bukti print out penerbitan paspor satu bulan terakhir.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, OTT itu dilakukan karena mendapatkan informasi terkait praktik percaloan terhadap para pemohon pembuatan paspor baru nonelektronik. Para pelaku meminta tarif di luar aturan yang seharusnya. Anggota Tipikor kemudian melakukan penyelidikan.

“Akhirnya pada Rabu 20 September 2017 sekitar pukul 12.30 WIB, anggota melakukan OTT terhadap Bambang Priambodo, dan dua calo Rudi dan Ence. Dalam aksinya, kedua calo, memasang tarif antara Rp1,2 juta-Rp1,5 juta kepada para pemohon pembuat paspor baru non-elektronik,” kata Agung didampingi Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat ekspos di Aula Riung Mumpulung Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/9/2017).

Padahal, lanjut Agung, sesuai standard operational procedur (SOP) dan PP Nomor 10/2015 atas perubahan PP Nomor 45/2014, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya sebesar Rp355.000. “Perinciannya Rp300.000 untuk paspor dan Rp 55.000 untuk sidik jari serta foto,” ujar Agung

OTT tersebut dilakukan saat ketiga tersangka menerima pembayaran di luar ketentuan terhadap tiga pemohon pembuatan paspor, yakni Ajidin, Taufik Hilam, dan Yandi Sulaiman sebesar Rp900.000 untuk masing-masing berkas pemohon. Untuk memuluskan aksinya, Rudi dan Ence bekerja sama dengan Bambang Priambodo.

“Modusnya, setelah para calon pemohon ditolak oleh petugas verifikasi imigrasi dengan alasan berkas permohonan tidak lengkap, calo Rudi dan Ence Ruslan menawarkan jasa kepada para korban. Kemudian Rudi dan Ence Ruslan memberikan janji bahwa dia bisa membantu dan sudah ada kerja sama dengan Bambang Priambodo asal sanggup membayar biaya pembuatan paspor Rp1,2 juta-Rp1,5 juta. Bambang merupakan otak komplotan ini,” ungkap Kapolda.

Setelah korban bersedia dan memberikan uang, Rudi dan Ence menyetor ke Bambang Priambodo selaku Kasubsi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi sebesar Rp800.000- Rp900.000 per pemohon.

“Para pelaku melakukan praktik curang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 35/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam penjara sekitar empat tahun,” ujar Direskrimsus Kombes Pol Samudi.

Menurut keterangan sejumlah saksi, tutur praktik percalonan yang dilakukan Rudi, Ence, dan Bambang Priambodo ini telah berlangsung lama.

Namun selama ini praktik curang tersebut berlangsung mulus karena tak ada yang berani melapor. Para tersangka mengaku, praktik pungutan liar telah berlangsung sejak 2015 silam. “Mereka bisa memproses 20 buku paspor dalam satu bulan,” tutur Samudi.

Direskrimsus mengemukakan, paspor yang ditawarkan oleh sindikat ini merupakan paspor asli. Mereka mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai proses pengurusan paspor. Dengan iming-iming bisa membuat paspor lebih cepat, tidak sedikit masyarakat yang tergiur.

Sampai dengan saat berita ini diturunkan, Polisi masih terus mendalami kasus percaloan yang terjadi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pengembangan terus dilakukan guna mengetahui secara keseluruhan siapa saja yang terlibat selain tiga orang tersebut. Sebab, besar kemungkinan jika hanya 3 orang tersebut yang dikenakan sangsi hukum, sementara diluar mereka masih ada lagi pelaku lainnya, maka praktik percaloan di lingkungan kantor tersebut akan muncul kembali saat situasi sudah dirasakan aman. [Asa/Sindo]

Advertisement
Advertisement