April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Selama 2018, 108 PMI Pulang Dalam Peti Mati

2 min read

JAKARTA – Sepanjang 2018 Indonesia mendapat pengiriman jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri sebanyak 108.

“Ada 105 jenazah TKI non prosedural. Sisanya TKI prosedural. Ini terjadi pada tahun 2018,” terang Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melalui pesan tertulisnya, Senin (04/02/2019) seperti dikutip dari Indo Pos.

Masalah perdagangan orang tidak terlepas dari proses penegakan hukum yang baik. Namun yang menjadi masalah adalah proses yang tidak berjalan dengan maksimal.

Pada kasus ini, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dengan terdakwa Paulus Baun alias Ambros dan Terdakwa J Rusna, menunjukan adanya ketidakadilan hukum bagi korban MS (16) dan juga bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pada persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 29/1/2019 dengan agenda tuntutan kepada saudara terdakwa J Rusna. Jaksa penuntut Umum (JPU) Samuel Panggaribuan menuntut saudara terdakwa dengan tuntutan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Sara menambahkan, Jaringan Nasional (Jarnas) menyampaikan keprihatinannya atas sikap JPU yang telah menuntut terdakwa J Rusna. Tuntutan yang sangat ringan, tanpa mempertimbangkan kondisi korban yang mengalami kekerasan baik itu secara fisik maupun psikis.

JPU tidak mempertimbangkan keadilan bagi korban dan juga keluarga korban yang terkena dampak yang sangat besar karena peristiwa yang dialami oleh korban. Selain itu Sara menyampaikan harapannya, agar ke depan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO sebagai rujukan dalam menangani perkara perdagangan orang.

Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO sudah sangat jelas mengatur tentang pengertian perdagangan orang. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 17 jika tindak pidana dilakukan terhadap anak maka ditambah hukuman 1/3. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) diatur pada pasal 76F. Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. Dan juga dapat di juncto kan dengan pasal 76I ataupun pasal dari undang-undang. [Ali]

Advertisement
Advertisement