April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seluruh Pemda Diminta Segera Revisi Kebijakan Miggrasi Pekerja Migran

2 min read

WONOSOBO – Lembaga Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU) bersama Migrant Care Wonosobo, meminta Pemerintah Daerah Wonosobo melakukan revisi kebijakan terkait migrasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan kesiapan kelembagaan di tingkat daerah.

Siti Badriyah dari MAMPU menyebutkan, terbitnya UU PPMI sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) banyak disambut positif kalangan pekerja migran.

Kelebihan UU 18/2017 Dibanding UU 39/2004 Akan Percuma Jika Tidak Segera Dibuatkan PP

“Harapannya tentu akan ada keselarasan kebijakan daerah dengan UU PPMI ini, mengingat saat ini Wonosobo masih menjadi salah satu daerah yang mengirim pekerja migran dalam jumlah cukup besar,” ungkap dia saat Sosialisasi UU PPMI di Hotel Kresna, Jumat (11/5) siang.

Menurut dia, sejumlah perubahan signifikan dinilai akan mentransformasi tata kelola penempatan dan perlindungan dari yang berorientasi bisnis menuju bentuk layanan publik migrasi tenaga kerja yang diselenggarakan negara.

Melalui forum yang diikuti tak kurang dari 50 peserta itu, pihaknya berharap dapat meningkatnya kesadaran dan pengetahuan para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat sipil, hingga para pekerja migran.

KEPASTIAN REGULASI DITUNGGU PEKERJA MIGRAN

Keinginan tersebut disambut positif Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro. Menurutnya, perhatian terhadap para pekerja migran memang selayaknya lebih serius.

Pihak legislatif khususnya di Komisi A, lanjut Suwondo akan berupaya untuk mengawal regulasi yang telah terbit agar nantinya dapat diimplementasikan secara selaras dengan peraturan daerah yang ada. “Kami akan mengawal regulasi ini. Kami akan mengupayakan perda yang digulirkan benar-benar sesuai dengan UU PPIM yang ada,” aku dia. [M Abdul R/SM]

Advertisement
Advertisement