April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sembunyikan Narkoba Di Dalam Popok Dewasa, PMI Asal Klaten Ditangkap Di Bandara Yogyakarta

2 min read

YOGYAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan berinisial RIP (34 tahun) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandaraa Adi Sutjipto Yogyakarta pada Jumat (11/05) kemarin setelah diketahui membawa narkotika jenis methamphetamine.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY Parjiya, narkotika dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut diketahui keberadaannya saat pengecekan badan oleh petugas.

“Pelaku kedapatan menyembunyikan narkotika di dalam popok dewasa yang sedang ia gunakan,” jelas Parjiya.

Pesta Narkoba, Seorang PRT Terciduk Di Yau Ma Tei

Diberitakaan Tribun Jogja, selain RIP, petugas Bea Cukai bersama Polda DIY juga menangkap pria berinisial J asal Karawang.

Ia ditangkap saat bertemu dengan RIP di Rumah Sakit di Klaten pada Minggunya.

Menurut Dirresnarkoba Polda DIY Kombespol Wisnu Widarto menyebut jika J adalah suruhan dari napi narkoba berinisial IA yang saat ini ditahan di Lapas Karawang.

Dalam Kondisi Hamil Tua, Mantan Domestic Worker Tertangkap Konsumsi Narkoba

“RIP melakukan janji bertemu dengan J di bawah pengawasan polisi. Saat bertemu di Rumah Sakit itulah J langsung kita tangkap,” cerita Wisnu.

Wisnu juga menuturkan, RIP yang merupakan seorang PMI ini sebelumnya sudah dua kali melakukan transaksi narkotika, sebelum akhirnya tertangkap di Yogyakarta.

“Saat transaksi di Bandung berhasil, dan pelaku mendapatkan uang Rp 10 juta sebagai imbalan,” kata Wisnu.

Diborgol, Disangka Sembunyikan Narkoba Di Organ Intim, Ternyata …

RIP tertangkap petugas saat baru tiba di Yogyakarta dari Kuala Lumpur menggunakan Air Asia dengan nomor penerbangan AK348.

Methamphetamine yang dibawa memiliki berat 562,6 gram.

Atas perbuatannya ini, RIP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku juga terancam denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” jelas Wisnu. [Aprita]

 

Advertisement
Advertisement