April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sempat Bikin Tegang RI Malaysia Karena Dibebaskan, Bangsawan Penganiaya Suyanti AKhirnya Diganjar 8 Tahun Kurungan

3 min read

KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malasysia dilaporkan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Rozita Mohamad Ali atau yang dikenal dengan sebutan Datin karena menyiksa pekerja rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di rumahnya. Bangsawan Malaysia bergelar Datin ini  adalah majikan dari TKI Suyanti Sutrinso.

Datin sebelumnya sempat dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan rendah di Petaling Jaya , setelah dia mengaku menyiksa Suyanti dan membayar uang jaminan sebesar RM 20, 000 atau sekitar Rp.60 juta.

Ditemukan Menangis Dan Gemetaran, Ternyata Suyanti Baru Disiksa Majikan

Namun, keputusan itu mendapat tentangan dari Kejaksaan Agung Malaysia. Pihak kejaksaan akhirnya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Malaysia, yang berakhir pada putusan delapan tahun penjara.

Melansir Channel News Asia pada Kamis (29/3), Datin yang akhirnya muncul di pengadilan pada hari ini, setelah sebelumnya absen dalam sidang banding awal yang digelar pada 21 Maret lalu.

Di pengadilan kemarin (29/03), Hakim Abdul Majid Tun Hamzah membatalkan putusan pengadilan rendah di Petaling Jaya , dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada Datin.

“Saya melihat obligasi pengadilan yang dikeluarkan tidak benar dan itu tidak sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan,” kata Hakim Abdul Majid Tun Hamzah  dalam putusanya.

Rozita Penganiaya Suyanti Bebas Hukuman Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Sementara itu, menurut The Star, hakim juga menolak permohonan pengacara Datin untuk penundaan eksekusi dan memerintahkan Rozita untuk menjalani hukumannya mulai kemarin, Kamis (29/03) setelaah hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Rozita Mohamad Ali alias Datin atas kesalahannya melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja migran indonesia, Suyanti.

Vonis hakim Pengadilan Tinggi ini menggugurkan hukuman pengadilan rendah di Petaling Jaya yang menghukum Datin dengan hukuman percobaan lima tahun dan denda RM20.000.

Hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi dibacakan Hakim Datuk Tun Abd Majid Tun Hamzah. Sedangkan hukuman ringan di pengadilan Petaling Jaya pada 15 Maret 2018 dibacakan Mohammed Mokhzani Mokhtar.

Bangsawan Malaysia Penyiksa Suyanti Menghilang Tak Penuhi Panggilan Pengadilan Banding

Hukuman ringan oleh pengadilan di Petaling Jaya telah memicu protes di kalangan warga Malaysia. Terlebih sosok Datin sempat menghilang beberapa waktu lalu.

Penasihat hukum Mohamed Haniff Khatri Abdulla, yang mewakili terdakwa, memohon hukuman minimum dengan alasan kliennya adalah seorang ibu rumah tangga.

Namun, wakil jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Ahmad mendesak agar Datin dijatuhi hukuman yang membuat jera. Muhammad menyatakan, kasus ini telah melibatkan kepentingan publik.

“Kasus ini juga (membuat tegang) hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia,” katanya, seperti dikutip New Straits Times.

Datin mengaku telah menganiaya Suyanti Sutrinso, 19, menggunakan pisau dapur, tongkat pel baja, gantungan pakaian dan payung pada tahun 2016.

Dia menyebabkan beberapa luka di kepala, tangan, kaki dan organ tubuh korban. TKI tersebut disiksa antara pukul 07.00 pagi hingga 24.00 malam pada 21 Desember 2016 di sebuah rumah di Mutiara Damansara.

Datin pada awalnya dituntut berdasarkan Pasal 307 dari KUHP Malaysia dengan tuduhan percobaan pembunuhan. Pasal itu membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah. Namun, dakwaan tiba-tiba diubah, di mana Datin dijerat dengan Pasal 326 KUHP Malaysia.

Terdakwa saat itu mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah. Hakim pengadilan di Pertalin Jaya Mohammed Mokhzani memvonisnya dengan hukuman percobaan penjara lima tahun. Hukuman itulah yang memicu protes publik di Malaysia, sehingga Pengadilan Tinggi mengugurkan hukuman tersebut dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement