April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sepanjang 2018, Remitansi PMI Tembus Rp. 128 Trilyun

2 min read

JAKARTA – Penerimaan remitansi berpotensi meningkat di 2019. Adanya potensi peningkatan ini disebabkan adanya kemungkinan pemerintah memberhentikan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah. Pemerintah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya asisten rumah tangga, di negara-negara Timur Tengah sejak tahun 2015. Negara-negara tersebut di antaranya adalah Suriah, Tunisia, Arab Saudi, Bahrain, Yordania dan Mesir. Penyebabnya adalah banyaknya kekerasan yang menimpa para pekerja migran Indonesia dan tidak jarang berujung pada kematian,

Media Relations Manager Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Vera Ismainy mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan regulasi yang menyangkut pekerja migran. Beberapa di antaranya adalah sistem pengiriman, pengawasan dan juga penempatan pekerja migran. Dengan adanya pembenahan regulasi, diharapkan para calon pekerja atau pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri akan memilih cara yang legal.

“Selain itu, pengawasan, perlindungan dan penempatan pekerja migran juga seharusnya diperkuat. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap adanya potensi kekerasan yang terjadi pada mereka. Kalau mereka bekerja dengan cara legal dan terlindungi, maka potensi remitansi yang masuk dapat bertambah,” ujarnya dia dalam keterangan resminya, Jumat, 11 Januari 2019.

Jumlah remitansi yang dihasilkan para pekerja migran pada 2018 lalu mencapai Rp 128 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dari 2017 yang sebesar Rp 108 triliun. Untuk tahun 2019, diperkirakan akan ada peningkatan pendapatan remitansi. Hal ini terjadi karena pada tahun ini juga pemerintah diperikirakan akan mulai menerapkan kebijakan-kebijakan baru dalam perlindungan pekerja migran sudah disusun dari tahun lalu. Selain itu, ada kemungkinan pemerintah akan mencabut moratorium dan hal ini tentu akan menambah banyak jumlah pekerja migran yang diberangkatkan.

“Pemerintah juga sebaiknya melakukan berbagai upaya untuk mendorong literasi keuangan para pekerja migran. Semakin banyak pekerja migran yang menggunakan layanan perbankan dalam mengirimkan penghasilannya, maka akan semakin banyak yang tercatat oleh pemerintah, dan tentu saja lebih aman untuk mereka,” tutur dia.

Namun sebelum mencabut moratorium, selain membenahi regulasi di dalam negeri, pemerintah diharapkan bisa mendorong negara-negara tersebut untuk memperbaiki regulasi perlindungan pekerja migran di negara-negara tujuan kerja. Perbaikan ini penting untuk menjamin status dan perlindungan pekerja migran di negara penempatan kerjanya. [Irma]

Advertisement
Advertisement