April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sertifikat Pra Nikah, Supaya Tidak Beli Kucing Dalam Karung

5 min read

JAKARTA – Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar setiap pasangan yang ingin menikah punya sertifikat perkawinan. Sertifikat ini bisa diperoleh jika calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan negara. Tentu saja, usulan ini pun juga menimbulkan pro kontra, sebagian setuju, sebagian lagi menganggap kewajiban ini hanya akan merepotkan.

Muhadjir mengusulkan regulasi baru terkait syarat pernikahan di Indonesia. Ia ingin agar tahun depan pasangan yang ingin menikah mengantongi sertifikat perkawinan sebagai salah satu syaratnya. Ide ini dibuat agar pasangan punya pengetahuan soal reproduksi sampai kondisi-kondisi berbahaya bagi anak seperti stunting. Pelatihan itu nantinya agar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Selain seluk beluk kesehatan, pasangan akan dibekali pengetahuan soal ekonomi keluarga hingga saran yang bersifat spiritual.

Jika melihat pembekalan yang sudah lebih dulu dilakukan KUA, selama ini ya cuma sebatas diberi nasihat-nasihat aja. Biasanya juga informasinya itu-itu aja, jarang ada yang memberi wejangan soal masalah keluarga yang lebih spesifik dan kompleks, bagaimana mencegahnya, dan lain-lain. Setelah menikah juga rasanya belum ada program untuk mengukur apakah pelatihan pranikah itu efektif atau terbukti menggagalkan perceraian misalnya.

Ide ini memang penting dan menarik. Apalagi kata Muhadjir, tujuannya juga untuk menekan angka perceraian. Tapi sebagian pihak justru menganggapnya hanya akan merepotkan.

Bukan hanya di Indonesia, persyaratan pra nikah juga dimiliki oleh beberapa negara. Seperti India misalnya.

Melansir dari situs Times of India dan The Health Site, setidaknya ada empat pemeriksaan medis yang perlu dilakukan sebelum menikah. Apa saja?

  1. Tes HIV dan penyakit menular seksual

HIV, hepatitis B dan C, gonore hingga sifilis adalah masalah kesehatan yang tak bisa disepelekan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik, ini pun dapat menimbulkan masalah dalam pernikahan karena berhubungan dengan fertilitas alias keinginan untuk memiliki anak. Oleh karena itu, mengetahui kondisi pasangan tentang hal ini sangatlah penting. Mungkin, ini bisa menjadi pertimbangan untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius atau pencarian perawatan medis yang memadai untuk menanggulangi masalah kesehatan tersebut.

  1. Tes kompatibilitas golongan darah

Golongan darah harus kompatibel antara setiap pasangan yang akan menikah. Sebab, ini berguna untuk menghindari masalah selama kehamilan seperti penyakit rhesus. Ini adalah suatu kondisi dimana antibodi dalam darah wanita hamil justru menghancurkan sel-sel darah bayinya.

Wanita dengan golongan darah negatif rhesus dan menikah dengan suami positif rhesus memiliki kemungkinan ketidakcocokan rhesus. Akibatnya, janin yang tumbuh akan menghadapi kematian, bahkan keguguran intrauterin.

  1. Tes kesuburan

Jika salah satu tujuan Anda menikah adalah untuk memiliki anak, maka tes kesuburan sangat penting untuk dilakukan. Sebab melalui tes kesuburan, Anda dan pasangan bisa mengetahui perkembangan sel telur dan sperma.

Namun jika Anda sayang dan tetap ingin menjalankan hubungan dengan pasangan walaupun mengalami masalah kesuburan, tes ini bisa membantu mengurangi trauma biologis, psikologis, sosial dan emosional yang tidak perlu dikaitkan dengan kemandulan sedini mungkin.

  1. Tes kondisi medis genetik atau kronis

Tes yang dapat mencankup skrining untuk diabetes, tes untuk hipertensi, kanker ginjal tertentu dan tes untuk thalasemia ini penting untuk dilakukan setiap pasangan. Sebab, seluruhnya dapat diturunkan kepada calon buah hati. Jika tidak ingin hal tersebut terjadi, penanganan dan pengendalian sedini mungkin dengan hasil tes bisa dilakukan.

 

 

Ketentuan dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai di Wilayah Jawa Timur yang Masih Berlaku di 2019

 

DPR Mendukung Program Sertifikat Pranikah

Sejumlah anggota DPR mendukung wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, terkait dengan sertifikasi pranikah. Jika wacana tersebut terealisasi, diharapkan dapat menurunkan angka perceraian di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis mengatakan, pembekalan atau kursus pranikah tersebut dapat dijadikan sebagai pendidikan awal bagi pihak yang berencana untuk menikah.

“Saya lihat ada positifnya, karena untuk mencegah terjadinya perceraian-perceraian dini. Menurut hemat saya perlu dilakukan suatu penataran, suatu pendidikan terhadap konteks itu,” tutur John, di Kompleks Parlemen, Jakarta (18/11/2019).

Dengan demikian, diharapkan melalui pembekalan tersebut nantinya para calon benar-benar memahami satu sama lain, selain itu juga mengetahui hak dan kewajiban saat menjalani rumah tangga.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Achmad mengatakan, tingginya angka perceraian menjadi sebuah permasalahan. Bahkan dia menceritakan, saat masih menjabat sebagai Bupati Rkan Hilir, Riau, dalam satu tahun kasus gugatan perceraian dapat mencapai 659 kasus.

“Setelah disurvei apa sebabnya perceraian itu, selain juga faktor ekonomi, tetapi juga faktor dangkalnya minusnya pengetahuan agama mereka,” tutur Achmad.

Achmad mengatakan, pembakalan dari Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini tidak cukup. Dia menyarankan untuk dilakukan semacam diklat untuk mengajarkan hak dan kewajiban bagi pasangan menikah.

“Tapi kalau misalnya dua minggu mereka didiklat, diberikan materi-materi yang menjadikan keluarga sakinah, mawaddah, waromah itu akan jadi lebih baik,” tuturnya.

Diharapkan, kebijakan sertifikasi pernikahan tersebut tidak membebani masyarakat. “Tapi jangan dibebankan biaya lagi, nanti dibebankan pada negara lah (biayanya),” katanya.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Ina Amania, juga menuturkan hal senada. Kebijakan sertifikasi pranikah tersebut dapat berbuah positif karena dapat melindungi perempuan dan anak.

Menurutnya, salah satu materi yang perlu diberikan pada saat pembekalan tersebut adalah terkait dengan kesehatan anak. Seperti pembekalan tentang bagaimana menjaga gizi anak untuk mencegah stunting. “Kalo stunting pasti hubungannya dengan gizi,” tutur Ina.

Ina menuturkan, persoalan pernikahan tidak bisa dipandang sebelah mata. “Supaya sadar bahwa menikah itu tidak main-main,” imbuhnya.

 

MUI Mendukung Sertifikat Pranikah dan Segera Direalisasikan

Melansir Detik.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kursus pranikah yang disebut akan diterapkan mulai tahun 2020. MUI setuju adanya kursus pranikah agar tak ada lagi pasangan yang menikah tanpa bekal yang cukup.

“Ya setuju mau diterapkan tahun ini, saya setuju, karena memang banyak angka perceraian dan banyak juga orang masuk di kehidupan keluarga, pernikahan, tanpa bekal yang cukup,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).

Namun, Cholil mengatakan kursus pranikah itu tidak dijadikan syarat seseorang boleh menikah. Terkait pelaksanaannya, kursus pranikah itu menurut Cholil boleh saja diterapkan mulai tahun ini.

“Sehingga ini adalah pembekalan, tapi jangan sampai menjadi syarat bolehnya orang menikah. Diterapkan jangankan tahun depan, tahun sekarang juga nggak apa-apa. Malah saya setuju dari tahun sekarang, karena memang perlu diberi bekal,” ujarnya.

Menurut Cholil, pembekalan itu diperlukan karena nasihat perkawinan tidak cukup hanya disampaikan saat akad nikah. Namun demikian, Cholil mengingatkan agar kursus pranikah dan sertifikasi itu tidak menghambat orang yang menikah.

“Tak cukup hanya nasihat perkawinan pada saat akad nikah, mungkin tidak begitu konsentrasi, tidak begitu cukup waktu, sehingga itu hanya seremonial saja, maka diperlukan diberi pemahaman. Tapi jangan sampai menghambat dan menunda pernikahan gara-gara ada sertifikasi itu,” ucap Cholil.

“Bahkan barangkali bagi orang yang punya niat, meskipun belum ada calonnya, silakan dilakukan pembekalan, bukan sertifikasi, kepada catin (calon pengantin) itu,” imbuhnya. []

Advertisement
Advertisement