April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Menunggu 3 Tahun, Pria Pakistan Pelaku Pembunuh Wiji Astutik Supardi Di Anugerahi Penjara Seumur Hidup

1 min read

HONG KONG – Wahaj Fyaz (32) seorang pria Pakistan pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang WNI Paperan bernama Wiji Astutik Supardi di Changsha Street, Mong Kok 3 tahun silam, hari ini ketetapan hukumnya ditentukan.

Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tinggi hari ini (15/03), Hakim Du Libing menyatakan Wahaj telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan cara kejam. Disamping itu, Wahaj juga dituduh telah melakukan penguburan ilegal. Berdasarkan kedua tuduhan tersebut, hakim menetapkan, Wahaj Fyaz bersalah dan dikenai sangsi penjara seumur hidup.

http://apakabaronline.com/dipastikan-korban-mong-kok-wiji-astutik-binti-supardi-asal-malang/

Sebelum menyatakan keputusannya didepan persidangan, hakim sempat mengutip analogi putusan dari kasus pembunuhan dua orang WNI oleh seorang bankir Inggris, Rurik Jutting.

Dalam dua kasus pembunuhan tersebut, yaitu pembunuhan terhadap Wijiastutik Supardi oleh Wahaj Fyaz dan pembunuhan terhadap Sumartiningsih dan Seneng mujiasih oleh Rurik Jutting, hakim melihat ada kesamaan perlakuan pasca pembunuhan yang menurut kacamatanya sebagai seorang hakim sangat tidak manusiawi dan sangat tidak menghormati orang meninggal (jenazah).

Kasus pembunuhan dengan korban WNI Paperan asal Dusun Krajan RT 04/RW01 Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini sempat berlarut-larut hingga tiga tahun proses hukumnya.

Kasus Pembunuhan Wiji Astuti Supardi, Hari Ini Disidangkan Kembali

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wahaj Fyaz, yang waktu itu tinggal di Changsha Street, ditangkap pada tanggal 10 Juni 2015, saat dia sedang mengkonsuumsi nakoba dengan temannya Shahbaz Khan di toilet wanita di Tuen Mun.

Saat ditangkap, Wahaj mengatakan pada tanggal 6 Juni 2015, dirinya bertengkar dengan WIji yang dia akui sebagai istrinya.  [Asa]

Advertisement
Advertisement