April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setiap Ponsel yang IMEI-nya Tak Terdaftar di Kominfo Akan Diblokir Mulai 2020

2 min read

JAKARTA – Pemerintah bakal memblokir ponsel ilegal yang dijual di pasar gelap (black market alias BM) mulai April 2020. Jika diblokir, ponsel BM tak bisa dipakai di Indonesia.

Pemerintah resmi mengesahkan aturan tersebut Jumat (18/10/2019). Namun mereka masih membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri. “Ada waktu 6 bulan, tidak immediate (segera diberlakukan). Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,” kata Rudiantara, seperti dinukil dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Aturan itu ditandatangani tiga menteri. Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

 

Hanya Perlu Waktu Enam Menit, Akun Whatsappmu Bisa Dijebol

 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjelaskan, aturan blokir ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah aturan diterapkan, bukan pada saat ini atau ke belakang. “Tujuannya untuk membendung black market,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, seperti dikutip dari detikinet.

Kebijakan ini, menurutnya, tidak akan mengganggu pengguna. Pedagang ponsel juga diberikan waktu 6 bulan untuk mendaftarkan ponsel dagangan mereka.

Menurut Rudiantara, aturan ini bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapai Rp2 triliun per tahun. Sebab, selama ini banyak ponsel yang tidak terdaftar namun dipakai di Indonesia.

Ponsel BM adalah ponsel yang nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tak terdaftar di database pemerintah. Jika anda ingin mengecek IMEI ponsel anda, bisa dicek di situs Kementerian Perindustrian.

 

Setelah Aturan IMEI Berlakukan, Ponsel yang IMEInya Tidak Terdaftar Tidak Bisa Digunakan

 

Jika ternyata tak terdaftar, ponsel nanti akan diblokir oleh mesin Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional atau SIBINA. Mesin ini dapat melihat IMEI ponsel milik pengguna, dan mengidentifikasinya apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Dalam rentang 6 bulan ke depan, Kemenperin bertugas menyiapkan database dan tata kelola SIBINA. Sedangkan Kemendag akan membina pedagang, mendaftarkan IMEI dagangannya ke SIBINA. Juga sistem pendaftaran buat yang membeli ponsel dari luar negeri (handcarry).

Sementara Kementerian Kominfo bekerja sama dengan operator menyediakan SOP layanan lost & stolen, meminta operator menyiapkan EIR (Equioment Identity Register), beserta sistem penghubung antara SIBINA dan EIR. Kominfo juga yang akan meminta operator memblokir daftar ponsel yang dihasilkan SIBINA.

 

Cara Melacak Keberadaan Nomor Whatsapp atau HP Seseorang

 

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan akan mendukung kebijakan ini. “Kami akan segera pelajari isi peraturan menteri tersebut dan kami siap untuk mendukung implementasinya,” jelas Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah kepada KompasTekno, Jumat (18/10/2019).

Namun sebelumnya mereka merekomendasikan banyak hal. Di antaranya, investasi sistem EIR tidak dibebankan kepada operator seluler, sebab menurut mereka mahal.

Lalu juga sistem registrasi ini tak memberatkan pendatang seperti turis atau pebisnis dari luar negeri yang datang ke Indonesia. Pemerintah juga perlu membangun call center, untuk menampung keluhan warga. Pusat layanan ini penting jika ada kasus pelanggan membeli ponsel resmi tapi IMEI tidak valid padahal ponsel resmi. Atau sudah membayar bea masuk tapi IMEI ponselnya dianggap tak valid.

“Maka perlu ada call center yang tahu ada komplain ke mana. Call center bisa diatur oleh pemerintah seperti Kominfo atau Kemenperin,” kata Ririek. []

Advertisement
Advertisement