April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Siapa yang Wajib Berpuasa Ramadhan?

3 min read

Puasa Ramadhan pertama kali diwajibkan Allah Ta’ala pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah. Sepanjang hidupnya, Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam menjalankan ibadah puasa Ramadhan sembilan kali. Sebanyak delapan kali Beliau lakukan selama 29 hari, sekali dilakukan 30 hari (lihat: Fathul Mu’in).

Ada dua cara untuk menetapkan awal bulan puasa Ramadhan. Pertama, adanya kesaksian seorang yang adil bahwa ia melihat hilal (bulan), setelah matahari terbenam. Kedua, menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari.

”Berpuasalah kamu karena melihatnya (hilal), dan berbukalah kamu karena melihatnya pula. Kalau cuaca mendung, maka sempurnakanlah perhitungan bulan Sya’ban 30 hari.” Demikian sabda Nabi Muhammad dalam haditsnya, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Nasai, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, tentang cara penentuan awal dan akhir Ramadhan.

Hal inilah yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dalam sidang itsbat (penentuan) awal Ramadhan, seperti yang dilakukan Kementerian Agama, pada Selasa, 15 Mei 2018 lalu. Juga, dilakukan oleh Islamic Union of Hong Kong.

Atas dasar ru’yatul hilal (melihat bulan) itu pula, pada jam 20.15 di hari tersebut, Islamic Union menetapkan bahwa tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah jatuh pada hari Kamis, 17 Mei 2018. ”Assalamua’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. The Incorporated Trustees of the Islamic Community Fund of Hong Kong dengan ini mengumumkan bahwa puasa Ramadhan akan dimulai pada hari Kamis, tanggal 17 Mei, jam 04.19 pagi. Dan untuk shalat tarawih pertama, akan dimulai pada besok hari, jam 09.00 malam… Selamat menjalankan ibadah puasa!”

Demikian bunyi pengumuman dari Islamic Union yang dapat diakses melalui panggilan telepon 31123146. Informasi serupa juga dapat diperoleh lewat situs resmi Islamic Union, dengan link website https://www.iuhk.org/index.php/13-current-news-event/623-fasting-starts-from-thur-17-may-hong-kong.

Lalu, siapa saja yang diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan? Melalui firman-Nya, Allah hanya menyatakan bahwa puasa Ramadhan diwajibkan atas orang-orang yang beriman.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Yaitu) pada hari-hari yang ditentukan (bulan Ramadhan).” (Surat al-Baqarah, ayat 183-184).

Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari al-Fannani, dalam kitab Fathul Mu’in merinci, puasa Ramadhan itu diwajibkan kepada semua orang dewasa yang telah baligh dan berakal, yang kuat mengerjakan puasa menurut kenyataan dan syariat Islam. Dengan demikian, anak-anak yang belum baligh dan orang gila tidak wajib berpuasa.

Yang juga tidak wajib berpuasa adalah orang-orang yang pada kenyataannya tidak akan kuat menjalankannya, seperti orang lanjut usia atau orang sakit yang tidak dapat diharapkan sembuh. Begitu juga, perempuan yang sedang haid dan nifas (selama 40 hari setelah melahirkan). Meskipun pada kenyataannya sebagian perempuan tersebut mampu menjalankan ibadah puasa, namun menurut syariat Islam mereka dinyatakan tidak akan kuat berpuasa dan karenanya, bahkan, dilarang untuk berpuasa.

Di dalam buku Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim disebutkan lebih rinci, ada tiga golongan yang mendapatkan keringanan dan boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Pertama, orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan. Golongan ini boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, akan tetapi diwajibkan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari lain.

 Kedua, perempuan yang sedang dalam keadaan haid (menstruasi) dan nifas. Juga, perempuan hamil dan menyusui. Mereka juga wajib meng-qadla (mengganti) hari-hari puasa yang ditinggalkan. Atau, bagi yang hamil dan menyusui dapat membayar fidyah.

Ketiga, orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa. Kepada mereka dan siapa pun yang tidak lagi mungkin meng-qadla puasanya pada hari-hari lain, seperti orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka diwajibkan membayar fidyah. Yaitu, memberikan sedekah berupa makanan kepada orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan sebanyak 3/4 liter beras, atau uang seharga beras tersebut.

Hal itu seperti difirmankan Allah Ta’ala dalam surat al-Baqarah, ayat 184. ”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa Ramadhan) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Untuk itu, bagi kita yang mengaku beriman kepada Allah, sudah dewasa, serta tidak gila, belum lanjut usia, dan sakit parah, mari kita jalankan ibadah puasa. Agar, kita dapat mencapai level takwa, ”la’allakum tattaqun”.

 

Selamat menjalankan ibadah puasa!

 

Penulis : H. Abdul Razak, SS., Da’wah Worker, Islamic Union of Hong Kong

Advertisement
Advertisement