April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sosialisasi Hukum Terhadap PMI Minim, Minat PMI Ingin Tahu Hukum Kecil

2 min read

JAKARTA – Kurangnya sosialisasi soal bantuan hukum menjadi penyebab meningkatnya angka kematian Pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dulu lazim disebut TKI di luar negeri.

Dikutip dari RMOL.co, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siadian mencontohkan pekerja migran yang meninggal di Malaysia, Adelina Sau. Kasus kematian Adelina telah mengungkap bahwa ada banyak pekerja migran yang meninggal dunia.

“Di malaysia terdapat organisasi-organisasi yang bisa memberikan bantuan hukum kepada buruh migran yang bekerja di Malaysia. Namun ini belum diketahui oleh buruh migran itu sendiri, dalam kasus konteks Adelina Sau ini membuktikan bahwa banyak sekali kasus buruh migran asal NTT yang telah meninggal di Malaysia,” ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2)

Oky pun mengutip data dari BN2PTKI untuk memperjelas jumlah buruh migran yang meninggal dunia. Dan banyak dari mereka yang meninggal merupakan PMI ilegal.

Dari BNP2TKI Sumba, Kupang dari tahun 2015 terdapat 28 orang meninggal dunia, dari 28 orang 5 orang PMI resmi dan 23 orang adalah ilegal atau undocumented.

Tahun 2016, 49 orang meninggal dunia, 7 orang diantaranya adalah PMI resmi dan 42 lainnya adalah PMI ilegal.

Sedangkan di tahun 2017 kasusnya semakin meningkat terdapat 63 orang yang meninggal dunia, 8 orang merupakan PMI resmi dan sisanya 75 orang merupakan PMI ilegal.

Dari data yang sudah ada banyak dari mereka yang tidak melaporkan kasus yang sedang dialami kepada lembaga yang bertanggung jawab.

“Apakah mereka tidak dikasih tahu mengenai akses bantuan hukum atau misal atau pun mereka menjadi korban human traficking, ketika mereka menjadi korban kasus human traficking harus ada jaminan hak restitusi atau ganti rugi di Kepolisian. Ini yang belum mereka tahu dari sistem pada saat mereka hendak berangkat ke negara tujuan,” tukasnya.

Disisi lain, minat ingin tahu dari pekerja migran akan sosialisasi hukum juga terbilang kecil. Dalam pantauan ApakabarOnline.com, rasa ingin tahu terhadap publikasi aturan baru, yang ditayangkan media masa sedikit sekali yang membaca. Berbeda jauh dengan saat sebuah media masa menayangkan artikel tentang skandal pekerja migran atau kasus kriminal lain. Hal ini bisa dipantau melalui traffick  pengakses  media utamanya media yang berbasis pekerja migran.  [Asa]

Advertisement
Advertisement